Pemerintah Gerak Cepat Tangani LPG Subsidi, Dampaknya Langsung Dirasakan Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah bergerak cepat merespons dinamika di masyarakat seusai perubahan tata kelola penjualan LPG subsidi 3 kg dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Kebijakan itu langsung dirasakan warga yang berjualan gas melon skala kecil tersebut.
Pemilik warung sembako di daerah Kampung Mandar Kecamatan Banyuwangi, Slamet Hariyanto mengatakan, kebijakan terbaru yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto membuatnya sebagai pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kg ke masyarakat sekitar yang lokasinya jauh dari pangkalan resmi.
Baca Juga
PKS Apresiasi Langkah Cepat Prabowo Atasi Persoalan LPG 3 Kg
“Jika kebijakan itu dicabut, kembali ke aturan yang lama, itu sangat membantu masyarakat. Saya sebagai pengecer juga bisa membantu masyarakat mendapatkan gas di sekitar saya,” kata Hariyanto saat ditemui awak media di depan warungnya, Selasa (4/2/2025).
Kabar gembira tersebut juga disambut baik oleh pemilik toko lainnya yang menjual gas melon di Kampung Mandar, Sakri. Dia menilai kebijakan awal yang diambil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah tepat.
Sakri adalah pemilik toko sembako yang merupakan sekaligus pangkalan resmi gas LPG. Namun, dia mengaku hanya menjual gas ke warga biasa, tidak ke pengecer. Menurutnya, kebijakan pelarangan gas LPG untuk pengecer bertujuan memeratakan harga agar tidak mahal ketika diakses oleh warga kecil.
“Apabila pangkalan sudah jual ke pengecer, yang pasti pengecer akan menaikkan harga, untuk cari keuntungan, sehingga harga yang diterima masyarakat bukan harga eceran tetap (HET) lagi, bukan lagi Rp 18.000 untuk wilayah Jawa Timur, tetapi bisa Rp 20.000, bahkan lebih,” sebut Sakri.
Menurut Sakri, kebijakan yang diambil Bahlil tidak terlalu berdampak signifikan di Banyuwangi, khususnya Kampung Mandar. Meskipun, dia sendiri tidak menampik jika memang ada gejolak di daerah lain.
“Jika muncul gejolak, untuk wilayah sini, khususnya Kampung Mandar, tidak ada. Dengan adanya aturan tersebut, enggak ada masalah. Tetapi, dengan kebijakan hari ini, larangan pengecer itu sudah dicabut langsung oleh Bapak Prabowo, ya sudah, mau bagaimana lagi. Karena mungkin di daerah lain muncul gejolak dengan aturan seperti itu,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.
Baca Juga
Ombudsman Minta Pemerintah Libatkan Pengecer dalam Rantai Pasok LPG 3 Kg
Saat meneken aturan itu, Bahlil mengatakan pelarangan dilakukan untuk mencegah permainan harga di level pengecer. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan sehingga penjualan LPG subsidi tetap dalam pantauan pemerintah. Menurutnya, hal itu selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Atas arahan Bapak Presiden, semua supplier (pengecer) yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi sub pangkalan. Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan,” kata Bahlil, Selasa (4/2/2025).

