Soal Inpres Pemangkasan Anggaran, Ini Respons Menhub
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dinilai bisa menghemat hingga Rp 306,69 triliun.
Dudy menyampaikan, Kemenhub belum mengkaji pagu anggaran tahun ini dan sedang menunggu 'surat' dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga
Mensesneg Sebut Instruksi Prabowo Pangkas Anggaran untuk Danai MBG
''Belum, saya belum reviu anggaran, tetapi dari Kementerian Keuangan yang akan menyampaikan ke kita (Kementerian Perhubungan),'' kata Dudy saat ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Aturan yang terbit dan berlaku pada 22 Januari 2025 itu menyebut upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun.
Baca Juga
Kemenkeu: Efisiensi Anggaran Rp 306,69 Triliun untuk Kesejahteraan Rakyat
Dijelaskan, dari anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun, perinciannya adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Efisiensi itu, meliputi belanja operasional dan non-operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan bupati atau wali kota.

