Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi
JAKARTA, investortrust.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmen untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Langkah yang dilakukan yaitu memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi penjual yang tak melaksanakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh, dalam keterangan resmi, Sabtu (18/1/2025).
Tri mengatakan perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET.
Selain itu, kios "nakal" itu diharuskan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.
Meski begitu, Tri mengakui terkadang memang terjadi adanya pembebanan biaya transportasi ataupun pengangkutan pupuk bersubsidi. Keputusan ini menimbulkan persepsi seolah HET dinaikkan.
Namun, hal itu biasanya merupakan kesepakatan yang dibuat antara kios dan petani.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Contohnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani atau kesepakatan harga ongkos kirim.
“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata dia.
Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001.
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No.644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kg (kilogram) untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300 per kg, NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg.

