Ini Alasan Pemerintah Tak Kunjung Terapkan Cukai Plastik
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah tak kunjung menerapkan cukai plastic dan lebih memilih pengendalian melalui non-fiscal policy. Cukai plasktik juga tak masuk dalam rancangan APBN 2025.
“Pemerintah tak memasukkan cukai plastic dalam APBN 2025 dipengaruhi sejumlah pertimbangan dua instrumen, pengendalian melalui fiscal policy dan non-fiscal policy,” ujar Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai Akbar Harfianto, di kantor pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga
Kebijakan fiskal dapat diambil melalui skema tarif cukai dan kebijakan non fiscal diterapkan melalui pelarangan penggunaan kantong plastik yang sudah dikampanyekan Kementerian Lingkungan Hidup, kementerian/lembaga (K/L), hingga dinas terkait.
“Karena ini (kebijakan non-fiskal) pengendalian sudah cukup masif saat ini, maka fiscal policy belum diterapkan. Kami akan melalukan review, apakah masih relevan untuk fiscal policy,” ujar dia.
Menurut Akbar, penerapan cukai terhadap suatu produk tak semata-mata untuk penarikan pendapatan negara. “Prioritas adalah pengendalian dan pengendalian konsumsi. Baru masalah revenue-nya, dampak,” kata dia.
Baca Juga
Perjanjian Plastik Global Jadi Momentum Indonesia Kurangi Polusi dan Pimpin Ekonomi Hijau
Kepastian tidak adanya target penerimaan dari cukai plastik muncul dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025. Awalnya, target penerimaan dari cukai plastik diharapkan bisa menambah ongkos belanja negara sebesar Rp 1,84 triliun.
Tidak terlihatnya target pendapatan dari cukai plastik muncul juga dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025. Pemerintah hanya menargetkan ekstensifikasi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pada 2025, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 3 triliun, turun dari target 2024 yang sebesar Rp 4,38 triliun.

