Pemerintah Ungkap Tak Ada Kenaikan Harga Rumah Subsidi di 2025
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan tidak ada penaikan batas atas harga jual rumah subsidi tahun 2025 alias tetap sama dengan tahun 2024.
''Masih pakai (peraturan) yang lama dan belum ada perubahan. Kalau belum ada perubahan, sesuai peraturan pakai yang lama,'' kata Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian PKP, Haryo Bekti Martoyoedo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Bakal Teken MoU, Pengusaha Qatar Ini Siap Danai Pembangunan 1 Juta Rumah
Menurut dia, kenaikan harga rumah subsidi harus disertai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lalu penerbitan Peraturan Menteri (Permen) PKP yang baru. ''Kalau (naikin harga rumah subsidi) itu kan harus bikin PMK baru,'' ujar dia.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tidak hanya mengatur soal harga batas jual rumah subsidi untuk tahun 2023-2024 saja, tetapi hingga tahun 2025 ini. Berikut daftar harga batas atas rumah subsidi tahun 2025:
Baca Juga
Pengembang Optimistis Beleid Perpanjangan Subsidi Perumahan (FLPP) Dilansir Januari 2025
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2025 sebesar Rp 166 juta;
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2025 sebesar Rp 182 juta;
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2025;
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2025 sebesar Rp 185 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2025 sebesar Rp 240 juta.

