Mau Perluas Pemanfaatan Program Harga Gas Murah? Tunggu Persetujuan Prabowo Dulu
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, perluasan kebijakan program harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah untuk industri harus melalui sidang yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Program HGBT sejatinya sudah berakhir per 31 Desember 2024 kemarin. Sebelum ini, HGBT hanya diperuntukkan bagi tujuh sektor industri. Namun, ada usulan dari Kementerian Perindustrian untuk menambah sektor industri jika HGBT ini berlanjut di tahun 2025.
“Kalau aturannya kalau diperluas, itu kan harus sidang yang dipimpin oleh Presiden. Perpres-nya mengatur begitu,” ujar Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Dadan Kusdiana saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2024).
Diketahui, tujuh sektor industri yang diperbolehkan mendapatkan gas HGBT tahun lalu adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Ketujuh sektor industri tersebut bisa mendapatkan gas di bawah harga pasar, yakni senilai US$ 6 per MMBTU.
Baca Juga
Bahlil Ungkap Alasan Cabut Status 9 Perusahaan Industri Pengguna Gas Murah
Terkait dengan keputusan apakah kebijakan program HGBT bakal dilanjut atau tidak, Dadan mengatakan bahwa hal itu segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Iya sebentar lagi kita akan terbitkan. Ya semua dimungkinkan (apakah bakal diperpanjang). Kita lihat pasokannya ada gasnya atau nggak gitu ya,” sebut Dadan.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, pihak-pihak yang bisa menerima HGBT adalah mereka yang sudah memiliki Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG). Jadi, setelah nanti pemerintah memutuskan sektor industri yang mana yang diperpanjang untuk HGBT, maka mereka akan otomatis mendapat manfaat HGBT tersebut.
“Sekarang sudah putus yang 2024, 31 Desember HGBT sudah stop. Tapi nanti pemerintah memutuskan untuk HGBT yang mana yang diperpanjang, mana yang akan berlanjut. Itu tuh kebijakan harganya. Jadi bukan kebijakan pasokan. Pasokannya tuh sudah ada,” ungkap dia.
Diterangkan oleh Dadan bahwa pemerintah nanti akan menetapkan harga untuk HGBT ini, dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yaitu pasokan dan kecukupan penerimaan negara.

