BYD, Citroen, AION Bakal Dapat Diskon PPnBM DTP dan Bea Masuk 0%
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah akan memberikan sejumlah insentif kepada tiga perusahaan otomotif luar negeri, yaitu BYD, Citroen, dan AION.
Dijelaskan oleh Agus Gumiwang, ketiga merek tersebut akan mendapatkan pembebasan bea masuk alias 0% dan diskon pajak pertambahan nilai barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 15%.
“Ada 3 perusahaan yang memberikan komitmen akan membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia untuk otomotif, khususnya untuk EV, yaitu BYD, Citroen, dan AION. Oleh sebab itu ketiga perusahaan tersebut akan menikmati isentif stimulus,” kata Agus dalam Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Senin (16/12/2024).
Menurut dia, pemerintah telah memberikan perhatian yang besar terhadap sektor manufaktur dengan memberikan insentif atau stimulus untuk sektor otomotif. Apalagi, sektor otomotif sekarang ini memang sedang mengalami tekanan.
Baca Juga
Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp 445,5 Triliun, Inilah Rinciannya
“Oleh sebab itu ada beberapa pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa penurunan sales dari sektor otomotif itu diakibatkan dari turunnya daya beli masyarakat khususnya masyarakat menengah,” ujar Agus.
Maka dari itu, adanya insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah, di mana PPnBM DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan PPN DTP untuk KBLBB ini mengcover isentif atau stimulus untuk demand site dan juga untuk supply site untuk produsen atau untuk pabrik-pabrik.
“Sedangkan untuk hybrid ini, saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” sebut dia.
Disampaikan oleh Agus, pada dasarnya program LC EV ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 36 Tahun 2021 termasuk untuk hybrid, yang di dalamnya juga mengatur nilai TKDN yang harus jadi kriteria peserta program ini.

