Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp 445,5 Triliun, Inilah Rinciannya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah berencana menggelontorkan insentif perpajakan untuk daya beli dan daya saing usaha sebesar Rp 445,5 triliun atau 1,83% dari PDB pada 2025. Mayoritas belanja perpajakan ini diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut biaya untuk insentif PPN pada 2025 mencapai Rp 265,6 triliun. Sementara itu, insentif PPh sebesar Rp 144,7 triliun dan jenis pajak lainnya sebesar Rp 35,2 triliun.
“Pemerintah yang membayar biayanya, diestimasi, Rp 265,6 triliun,” kata Sri Mulyani, saat konferensi pers, Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Berdasarkan paparannya, PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan mencapai Rp 77,1 triliun. PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas dan lain-lain sebesar Rp 50,5 triliun. Sementara, PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp 26,6 triliun.
Insentif untuk mendukung UMKM sebesar Rp 61,2 triliun. Pemerintah tidak akan memungut PPN untuk pengusaha kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.
Baca Juga
Tak Jadi Multitarif, Pengenaan PPN 12% Diimbangi Insentif Pemerintah
Selain itu, insentif PPN juga dibebaskan untuk sektor transportasi. Anggaran untuk sektor transportasi sebesar Rp 34,4 triliun. Ini terdiri dari PPN yang dibebaskan atas jasa angkutan umum sebesar Rp 23,4 triliun, tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding sebesar Rp 7,4 triliun, dan tarif khusus jasa pengiriman paket sebesar Rp 2,6 triliun.
Pemerintah juga menganggarkan insentif untuk PPN yang dibebaskan atas jasa pendidikan dan kesehatan sebesar Rp 30,8 triliun. Anggaran ini terdiri dari PPN dibebaskan atas jasa pendidikan sebesar Rp 26 triliun dan PPN dibebaskan atas jasa pelayanan kesehatan medis sebesar Rp 4,3 triliun.
PPN yang dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi ditetapkan sebesar Rp 27,9 triliun. Ini terdiri dari Rp 19,1 triliun untuk PPN dibebaskan atas jasa keuangan dan Rp 8,7 triliun dari PPN dibebaskan atas jasa asuransi.
Selain memberikan insentif, pemerintah juga mendesain paket stimulus ekonomi dengan pertimbangan dari sisi permintaan. Terutama, kata dia, kelompok menengah ke bawah.
“Dan di sisi lain, juga stimulus untuk mendukung agar sektor-sektor produktif, yaitu di bawah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perumahan, itu bisa meningkat kegiatannya karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan optimisme di dalam masyarakat,” ujar dia.
Insentif PPN untuk sektor otomotif dan properti mencapai Rp 15,7 triliun yang terdiri dari insentif untuk sektor otomotif Rp 11,4 triliun dan insentif PPN DTP sektor properti sebesar Rp 2,1 triliun.
PPN yang dibebaskan atas listrik dan air total mencapai Rp 14,1 triliun yang terdiri dari pembebasan listrik kecuali rumah dengan daya di atas 6.600 VA sebesar Rp 12,1 triliun dan PPN dibebaskan atas air bersih Rp 2 triliun.
Insentif PPN lain-lain juga diberikan pemerintah dengan total Rp 4,4 triliun. Total anggaran ini untuk kawasan bebas sebesar Rp 1,6 triliun dan insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial sebesar Rp 0,7 triliun.

