Kemenperin Sita 47.350 Unit Produk Impor Tak SNI, Nilainya Capai Rp 5,09 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyita sebanyak 47.350 unit barang atau produk impor yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan total senilai Rp 5,09 miliar.
"Total barang yang diamankan bernilai sekitar Rp 5.095.669.033 (Rp 5,09 miliar)," ucap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenperin Mohammad Rum di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Rum menjelaskan, penyitaan puluhan ribu produk impor yang tidak bersertifikat SNI tersebut berasal dari berbagai macam penindakan dan jenis barang. Pertama adalah spray gendong semi otomatis dengan merek Imisa dan Farmjet.
"Kemudian telah diamankan spray gendong semi otomatis berjumlah 1.320 unit dengan total nilai berkisar Rp 396 juta," terangnya.
Lebih lanjut, hasil pengawasan kedua yang dilakukan Kemenperin bersama dengan Polda Metro Jaya ditemukan sepatu pengamanan dengan merek Caterpillar, Navigo, dan Safetygo yang tidak memiliki SPPT SNI.
Baca Juga
"Kemudian telah diamankan, dilakukan pengamanan, berjumlah 1.701 unit dengan total nilai berkisar Rp 2.833.713.000 (2,8 miliar)," ungkap Mohammad Rum.
Pengawasan ketiga yang dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya ditemukan mainan anak dengan merek Zafena-C dan Hocihoku yang tidak memiliki SPPT SNI berjumlah 44.133 unit dengan total nilai berkisar Rp 1.554.944.547 (1,5 miliar).
"Hasil pengawasan keempat dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya ditemukan speaker aktif dengan merek We King, Urbano, dan Hatsun yang tidak memiliki SPPT SNI. Kemudian telah diamankan speaker aktif berjumlah 196 unit dengan total nilai berkisar Rp 311.011.486," terangnya.

