Industri SNI Wajib Masih Sedikit, Kemenperin: Buka Peluang Produk Impor Masuk RI
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan pemberlakuan standardisasi industri yang masih sedikit akan membuka peluang untuk barang-barang impor masuk ke dalam negeri. Pasalnya, hingga kini baru terdapat 130 sektor industri yang diwajibkan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi mengungkapkan, berdasarkan neraca impor, jumlah produk konsumsi yang memiliki porsi 10% hingga 15% dari total impor.
"Karena semakin sedikit standar yang kita lakukan secara wajib, maka semakin terbuka juga peluang untuk impor produk-produk konsumsi," ucap Andi saat acara sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan SNI wajib, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga
Menperin Agus Terbitkan 16 Aturan Baru soal SNI Wajib Produk Industri RI
Sekalipun produk konsumsi impor tersebut hanya memiliki porsi 10% sampai 15% terhadap neraca impor, namun Andi menyebutkan, hal tersebut ternyata mengganggu industri dalam negeri. Bahkan, ia memperkirakan ada andil SNI wajib pada perlambatan pertumbuhan kinerja manufaktur.
"Bahkan ada beberapa perusahaan yang tutup, entah itu karena bussiness management, tata kelola perusahaan yang kurang baik dan sebagainya, tapi mungkin ada kontribusi dari pemberlakuan SNI secara wajib yang jumlahnya minim sekali," ungkapnya.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.
16 Permenperin baru itu mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Menperin Agus.

