DPR Minta Kualitas Pertalite Ditingkatkan
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno berharap kualitas bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite bisa ditingkatkan. Pasalnya, saat ini Pertalite masuk ke dalam kategori BBM tidak bersih.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertalite memiliki tingkat sulfur yang tinggi, yakni 500 ppm, yang tentunya tidak memenuhi standar Euro 4.
“Sekarang sudah ada namanya Pertamax Green, tetapi kan tentu agak lebih mahal, itu menyebabkan konsekuensi biaya. Jadi kita harus melakukan dua hal, Pertalite itu kita kurangi volumenya. Dan yang tetap ada itu ditingkatkan kualitas oktannya, supaya lebih ramah lingkungan,” kata Eddy saat ditemui di InterContinental Hotel, Jakarta, dikutip Jumat (13/12/2024).
Baca Juga
Pemerintah Bakal Umumkan Pembatasan BBM Subsidi di Waktu yang Tepat
Kendati demikian, Eddy tidak memungkiri bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas Pertalite memiliki konsekuensi biaya. Maka dari itu, menurutnya untuk saat ini pemerintah sudah melakukan langkah tepat dengan melakukan pembatasan penyaluran Pertalite.
“Untuk sekarang, saya kira yang paling baik adalah melakukan pembatasan seperti yang sudah dilakukan. Jadi sekarang ini kan sudah ada pembatasan melalui aplikasi MyPertamina, tetapi tidak membatasi siapa saja yang membeli, hanya membatasi volumenya saja,” ujar dia.
Meski begitu, Eddy berharap agar ke depannya pembatasan penyaluran BBM bersubsidi seperti Pertalite tersebut bisa diterapkan lebih masif lagi. Selain untuk mengurangi polusi, ini juga akan membuat penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Terkait dengan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi tersebut sebetulnya payung hukumnya sedang digodok oleh pemerintah, yakni melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga
Pemerintah Disarankan Siapkan Substitusi Bahan Bakar jika Ingin Terapkan Pembatasan BBM Subsidi
“Di dalam Perpres itu, yang pernah kita bahas bersama-sama di DPR dengan pihak pemerintah, kita tinggal kemudian mencantumkan batasan sisi kendaraan yang bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi tersebut,” ungkap Eddy Soeparno.
Disampaikan oleh Eddy, DPR sejatinya sudah tiga tahun meminta revisi Perpres No. 191 tersebut. Maka dari itu, DPR berharap bisa ada solusi yang cepat. Sebab, jika tidak, maka perlu mengubah lagi mekanisme pemberian BBM bersubsidi tersebut.
“Misalnya, untuk kendaraan berdampak di atas 1.400 cc tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Untuk sepeda motor di atas 250 cc tidak boleh membeli BBM bersubsidi. Kurang lebih seperti itu. Itu adalah inisiatif yang harus dilakukan oleh pemerintah,” ucap dia.

