Menko Airlangga: Penundaan PPN 12% Belum Dibahas
JAKARTA, investortrust.id – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, penundaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% belum dibahas pemerintah.
“Belum, belum dibahas,” kata Airlangga Hartarto menjawab wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Pemerintah sedianya menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal Januari 2025. Namun, kalangan pengusaha dan masyarakat meminta pemerintah menunda kebijakan tersebut. Penaikan tarif PPN akan memberatkan dunia usaha dan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah dan menengah, yang daya belinya sedang menurun.
Baca Juga
Berdasarkan catatan investortrust.id, jika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025, berarti dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun terjadi dua kali penaikan tarif PPN. Terakhir kali pemerintah menaikkan tarif PPN pada April 2022, yaitu dari 10% menjadi 11%.
Hasil kajian Bank Dunia menunjukkan, penaikan PPN tidak banyak berdampak pada kenaikan penerimaan negara. Selain itu, penaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.
Realisasi tambahan penerimaan pajak dari penaikan tarif PPN hanya mencapai 0,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022. Setahun setelahnya, realisasi penerimaan pajak dari PPN hanya bertambah 0,4% PDB. Salah satu hambatan utama dalam optimalisasi penerimaan PPN adalah inefisiensi dalam sistem pengumpulan pajak.
Bahas Keanggotaan OECD
Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, penundaan rencana penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal tahun depan tidak dibahas.
“Pertemuan hari ini membahas aksesi Indonesia kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Jadi, penundaan PPN 11% belum dibahas,” tutur dia.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengungkapkan, penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan diundur. "Ya hampir pasti diundur," tandas Luhut, di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Baca Juga
Luhut menjelaskan, sebelum penaikan tarif PPN 12% diterapkan, masyarakat perlu diberikan stimulus. Selain masyarakat kelas bawah, stimulus bakal diberikan kepada masyarakat kelas menengah.
"Sebelum PPN 12% diberlakukan, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah. Mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Supaya jangan ketat," ujar dia.

