Pengembang Ungkap Dampak Jika Insentif PPN DTP Tak Dilanjutkan di 2025
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto mengungkapkan sejumlah dampak yang dialami pengembang jika insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tak dilanjutkan di tengah potensi kenaikan PPN jadi 12% di awal tahun 2025. Salah satunya potensi penurunan penjualan produk properti.
“Dampaknya pasti ada distrust kepada pemerintah, ada ketidakpercayaan dunia usaha, ada ketidakpastian di dunia usaha, ada penurunan pertumbuhan ekonomi. (Kalau penjualan properti?) Bisa saja drop 50%, bisa ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) 5 juta orang, akan muncul inflasi tambahan,” kata Joko kepada wartawan saat media gathering di Sekretariat DPP REI, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga
Perpanjangan PPN DTP Bakal Dongkrak Penjualan Unit Apartemen di Kuartal IV-2024
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memaparkan, salah satu yang menjadi catatan penting dalam program Quick Win sektor perekonomian Kabinet Merah Putih 2024-2029 adalah beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan dan tengah diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan.
“Ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan, yaitu terkait dengan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maupun PPN DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik,” papar Airlangga beberapa waktu lalu.
“Kemudian juga PPN DTP untuk properti, penyelesaian beberapa regulasi kredit usaha rakyat, kredit Alsintan (alat dan mesin pertanian), dan juga sedang akan diusulkan usulan baru untuk kredit investasi atau revitalisasi daripada industri berbasis padat karya,” sambung dia.

