Tax Amnesty Baru Akan Dongkrak Ekonomi, tetapi...
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak) baru yang disiapkan pemerintah dan DPR dapat memberikan daya ungkit (leverage) dan mampu mendongkrak perekonomian. Namun, rancangan beleid itu harus disosialisasikan secara intens agar tidak menimbulkan polemik.
“Kebijakan tax amnesty akan selalu menimbulkan polemik dan diskursus yang bertentangan. Jadi, harus disosialisasikan dengan baik,”kata Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024), mengomentari keputusan DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Menurut Ajib, tax amnesty mendatangkan sejumlah manfaat bagi pemerintah, salah satunya hasil penerimaan pajak yang berasal dari amnesti pajak dapat menutup atau menambah penerimaan dalam APBN.
Baca Juga
Bakal Ada Tax Amnesty Jilid III, RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas
Manfaat lainnya, kata dia, tax amnesty akan mengungkap harta wajib pajak (WP) yang sebelumnya menjadi bagian underground economy (kegiatan ekonomi informal atau ilegal yang tidak masuk sistem). Dengan begitu, pajak yang belum dibayarkan dapat masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Kecuali itu, tax amnesty dapat memberi daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. “Ini karena tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membelajakan uang yang telah diakui dalam program tersebut,” ujar Ajib.
Ajib Hamdani mengakui, meski pemerintah telah beberapa kali memberlakukan tax amnesty, kebijakan itu tetap akan memunculkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat. Sebab,secara tak langsung, tax amnesty mengakui WP yang tak patuh dalam kewajiban perpajakannya.
Baca Juga
Selain itu, tax amnesty akan membuat masyarakat meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena program ini rutin dibuat. “Kedua hal inilah yang membuat kebijakan tax amnesty kurang ideal,” tutur dia.
Di sisi lainnya, menurut Ajib, masyarakat Indonesia secara umum memiliki literasi perpajakan yang rendah. Itu tercermin pada rasio perpajakan (tax ratio) yang hanya bergerak pada kisaran 10% selama beberapa tahun terakhir.

