DJP Patok Tax Ratio 2025 Sebesar 10,09% - 10,29%
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio pajak (tax ratio) pada 2025 mengalami peningkatan. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan DJP, tax ratio pada 2025 mencapai 10,09% - 10,29%.
Tim perwakilan DJP menyebut target tax ratio tahun depan sebesar 10,09%-10,29%. “Sekitar 10,09%-10,29%, memang turun dari rasio pajak pada 2023 yang tercatat 10,4%,” kata Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, DJP, menjawab Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othneil Frederic Palit, di Jakarta, Senin (10/6/2024). .
Nufransa mengatakan selama tiga tahun terakhir penerimaan perpajakan menembus target. Pada 2021 target penerimaan dari perpajakan mencapai Rp 1.277 triliun atau mencapai 103,9% dari target. Setelah itu, pada 2022 dan 2024 mencapai masing-masing Rp 1.756 triliun dan Rp 1.857 triliun.
Sedangkan untuk anggaran 2025, DJP mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 6,88 triliun. Pagu tersebut digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 355,44 miliar, belanja barang sebesar Rp 5,88 triliun, dan belanja modal sebesar Rp 643,12 miliar.
“Dan anggaran ini digunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan teknis yang secara langsung dapat mendukung output dan outcome dari berbagai program DJP,” ujar dia.
Nufransa mengatakan selain untuk melaksanakan kegiatan teknis, pagu anggaran pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja desentralisasi melalui pengelolaan Sekretariat Jenderal. Untuk biaya ini, dia mengatakan, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 13,7 triliun.
Baca Juga
Menkeu: PPh Nonmigas Berkontribusi Terbesar, Penerimaan Pajak Rp 624,19 Triliun

