Produksi Berlebih, Jadi Alasan Banyaknya Selundupan TPT ke Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan banyaknya barang selundupan dari komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) karena berlebihnya produksi TPT di negara asal. Selain itu, tarif tinggi yang diterapkan di negara destinasi membuat komoditas TPT meluap ke Indonesia.
"Ini salah satunya 'muntah' ke dalam bentuk aktivitas ilegal di Indonesia," ujar Sri Mulyani di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Bendahara Negara menjelaskan, pihaknya akan menyelaraskan kebijakan impor TPT ke dalam negeri bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Penyelasaran kebijakan ini karena hulu dan hilir industri tekstil membutuhkan aturan proteksi yang seimbang.
"Hulunya tekstil, dan hilirnya produk tekstil. Dua-duanya membutuhkan proteksi," ujar dia.
JIka diterapkan proteksi yang tinggi di sektor hulu, maka produksi garmen akan terdampak. salah satunya akan menaikkan biaya produksi hilir di dalam negeri.
"Kalau kita lepaskan di hulunya, hilirnya senang, hulunya tidak senang. Jadi ini koordinasi kami beberapa komoditas di bawah Menteri Koordinator bidang Perekonomian seperti TPT, keramik, elektronik itu koordinasi dengan kementerian terkait," ucap dia.
Sri Mulyani menjelaskan untuk mencegah berbagai tindakan aktivitas ilegal, Kementerian Keuangan bakal melakukan pengawsan dengan kementerian terkait.
"Untuk melakukan tindakan yang jadi perhatian," ucap dia.
dalam kesempatatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian Mohammad Rum menyebut bahwa masuknya produk TPT dan baja ilegal perlu dibendung. Pasalnya masuknya produk-produk tersebut telah terbukti mengurangi produktivitas industri dalam negeri.
Selain perlindungan dari aksi penyelundupan, Rum juga berharap perlindungan produk buatan dalam negeri bisa diterapkan lewat sinergi kebijakan di tingkat kementerian dan fiskal. "Penindakan ini merupakan salah satu bentuk kecil dari upaya perlindungan produk buatan dalam negeri," kata dia.
Dalam pemusnahan bawang selundukan yang digelar oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Kamis (14/11/2024), Bea Cukai mencatat sebanyak 12.490 penindakan impor dengan nilai barang sebesar Rp 4,6 triliun dilakukan sepanjang Januari-November 2024. Komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil.
"Ini yang banyak meresahkan masyarakat, tapi di saat sama banyak yang dijual di masyarakat," ucap Sri Mulyani.

