Mendag Ungkap Kemungkinan Perpanjang Masa Kerja Satgas Impor Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka peluang perpanjang masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas Impor Ilegal yang dibentuk pada Juli 2024 diketahui memiliki masa kerja hingga Desember 2024.
"Jadi kan begini, kenapa dulu sampai Desember? Kan harapannya setelah itu kan tidak ada ilegal ya," kata Budi ditemui di kompleks TMII, Jakarta, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga
Soal Satgas Impor Ilegal, Menperin: Penegakan Hukum Tak Cuma saat Disorot
Meski demikian, Budi belum dapat memberikan kepastian apakah pemerintah akan memperpanjang masa kerja Satgas Impor Ilegal atau tidak. Dia mengatakan saat ini pihaknya akan mengevaluasi kinerja Satgas Impor Ilegal.
"Nah, nanti kita evaluasi, memang harapan kita dengan Satgas itu, sudah enggak ada lagi (impor ilegal), tetapi kita evaluasi nanti ya,” ujar Budi Santoso.
Sebagai informasi, Satgas Impor Ilegal dibentuk pada 19 Juli 2024. Jenis-jenis barang yang diawasi, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.
Baca Juga
Soroti Satgas Impor Ilegal, Indef: Apakah Bisa Beri Efek Jera ke Importir?
Ditujukan untuk menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor, satgas ini dibentuk berdasarkan beleid Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Sedangkan Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.

