Menteri ESDM Dorong Pemegang IUPK Eks PKP2B Lakukan Hilirisasi Batu Bara
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mewajibkan kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sebelumnya pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk melakukan hilirisasi jika izinnya ingin diperpanjang.
Bahlil menyebutkan sejumlah nama seperti PT Bukit Asam (PTBA), PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung untuk ikut berkontribusi dalam program hilirisasi ini.
Baca Juga
Bahlil Bakal Temui Komut dan Dirut Baru Pertamina, Bahas Apa?
“Tidak hanya PTBA, contoh perusahaan-perusahaan yang pemegang PKP2B kayak Adaro, Arutmin, KPC, Kodeco, mereka itu kan syaratnya begitu dilakukan perpanjangan harus melakukan hilirisasi,” sebut Bahlil di Sekretariat Kementerian ESDM, Senin (4/11/2024).
Sebelum ini, Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggagas kebijakan hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Bahlil pun tidak memungkiri kalau program hilirisasi batu bara menjadi DME itu masih akan terus didorong pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini.
“Itu salah satu program ke depan yang akan kita dorong sebagai bentuk hilirisasi daripada batu bara. Itu diupayakan terus,” ujar Bahlil.
Baca Juga
Bahlil Bentuk Satgas Penataan Sumur Idle dan Optimalisasi 'Lifting' Migas
Kendati demikian, Bahlil tidak akan memaksa setiap perusahaan wajib melakukan hilirisasi batu bara menjadi DME. Sebab, hilirisasi batu bara bisa diarahkan ke berbagai produk lain, seperti misalnya menjadi batu bara kokas dan semikokas, metanol, gasoline, ammonia, hingga urea.
“Salah satu yang akan kita dorong itu adalah menyangkut dengan DME. Wajib hilirisasi, tapi tidak mesti DME,” ucap mantan Menteri Investasi tersebut.

