BPH Migas Sebut Jargas APBN Bukti Hadirnya Peran Pemerintah untuk Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan, pengembangan jaringan gas (jargas) merupakan bentuk peran dan hadirnya pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan gas bagi rumah tangga. Ia menyebut subsidi capital expenditure dalam proses pengembangan jaringan gas sebagai salahs atu hadirnya pemerintah.
"Ini adalah peran dan hadirnya pemerintah di sini, subsidi capex, jargas APBN," kata Koordinator Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa BPH Migas Idham Baridwandalam kesempatan Investortrust Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Gotong Royong Membangun Jargas: Menguji Efektivitas Skema KPBU," di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2024).
Disampaikan Idham, terdapat dua skema penghitungan harga jaringan gas (jargas). Salah satunya adalah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yang disebut subdisi capex (capital expenditure). Ia menyebut penetapan harga jargas di hulu yang menggunakan APBN adalah sebesar US$ 4,72 per MMBTU.
"Karena yang membangun pemerintah maka dalam perhitungan tekno ekonominya saya tidak memperhitungkan investasi yang dikeluarkan pemerintah, kecuali kalau pemerintah minta kembali," ucapnya seraya menambahkan bahwapihaknya turut memperhitungkan harga jargas. "Tentu depresiasi tidak kami hitung. Jadi ada subsidi capex di situ, harganya lebih murah," papar Idham.
"Karena yang membangun pemerintah maka dalam perhitungan tekno ekonominya saya tidak memperhitungkan investasi yang dikeluarkan pemerintah, kecuali kalau pemerintah minta kembali," ucapnya seraya menambahkan bahwapihaknya turut memperhitungkan harga jargas. "Tentu depresiasi tidak kami hitung. Jadi ada subsidi capex di situ, harganya lebih murah," papar Idham.
Dalam data yang dipaparkan, penetapan harga jargas APBN untuk wilayah Sumatera dan Jawa pada sektor rumah tangga adalah Rp 4.250 hingga Rp Rp 4.825 per meter kubik. Sementara itu untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Papua adalah Rp 4.016 hingga Rp 6.536 per meter kubik.
Kemudian, untuk penetapan harga jargas yang non APBN akan memperhitunkan besaran depresiasi. Sehingga harganya lebih mahal, yakni untuk harga di hulu lebih dari US$ 4,72 per MMBTU, dan penetapan harganya menjadi Rp 10.000 per meter kubik.

