BPH Migas Pastikan Penetapan Harga Jargas Diputuskan Lewat Public Hearing
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan, dalam penetapan harga jaringan gas atau jargas wajib melalui public hearing. Langkah ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memberikan masukan dan saran sebelum memutuskannya.
Koordinator Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa BPH Migas Idham Baridwan menjelaskan, pihaknya mengundang pihak dari pemerintah daerah, yakni pemerintah provinsi, kota/kabupaten, badan usaha, serta termasuk juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Hal tersebut disampaikan Idham dalam diskusi yang digelar oleh investortrust.id yang mengambil tema "Gotong Royong Membangun Jargas: Menguji Efektivitas Skema KPBU" di Artotel Gelora, Senayan, Jakarta.
Baca Juga
Kejar Target 2,5 Juta Sambungan Rumah, Kementerian ESDM Akselerasi Pembangunan Jargas
"Jadi semua harga-harga dari operator jargas, PGN (Perusahaan Gas Negara) yang akan ditetapkan semuanya lewat public hearing. Kita sampaikan, kita terbuka, kita transparan," kata Idham, Rabu (29/10/2024).
Idham pun menjelaskan, selain melalui public hearing, penetapan harga jargas juga harus mempertimbangkan ekonomi dari badan usaha untuk pengembalian nilai investasi, serta juga memperhatikan daya beli masyarakat.
Baca Juga
REI Sebut Pembangunan Jargas dapat Dongkrak Penjualan Hunian
"Karena kalau harganya terlalu tinggi, masyarakat enggak beli sama saja, nanti teman-teman PGN juga enggak ada konsumennya," terangnya.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan hingga saat ini, BPH migas hanya menetapkan harga jargas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Rumah tangga yaitu yang konsumsi atau pemakaiannya lebih kecil dari 50 meter kubik per bulan.
"Yang pelanggan kecil itu lebih kecil dari 1.000 meter kubik per bulan. Volume kami memang kecil, untuk yang lebih besar ada komersial industri," papar Idham.

