Reforminer: Idealnya Jargas Dikembangkan Pemerintah dan Dikelola Badan Usaha
JAKARTA, Investortrust.id – Mengacu pengembangan jaringan gas di sejumlah negara-negara maju seperti di Eropa dan Amerika Serikat, jaringan gas untuk konsumsi rumah tangga dikembangkan oleh pemerintah, dan kemudian untuk pengelolaannya akan diserahkan ke badan usaha.
"Kalau kita lihat di beberapa negara misalnya di Eropa, Amerika, dan beberapa negara yang sudah advanced (maju), memang rata-rata (jaringan gas) dibangun oleh government, kemudian diserahkan pengelolaannya kepada badan usaha," ujar Komaidi dalam acara Investortrust Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Gotong Royong Membangun Jargas: Menguji Efektivitas Skema KPBU," di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024.
Alasan pelibatan pemerintah dalam pembangunan jaringan gas atau jargas, menurut Komaidi karena jika pemerintah yang mengembangkan jargas, maka sudut pandang yang digunakan bukanlah dari sudut pandang bisnis, melainkan dari sudut pandang fiskal.
Sementara jika pembangunan diserahkan kepada badan usaha semisal PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) atau PGN serta BUMN lainnya, maka mereka harus menghadapi hitungan-hitungan investasi yang sangat kompleks. Badan usaha harus menghitung secara detil seberapa besar investasinya dan kapan pencapaian break even point (BEP) atau titik impasnya.
Baca Juga
“Jadi yang bekepentingan dalam pembangunan jargas di sini adalah government, karena sudut pandang (pembangunannya) tidak dari sudut pandang bisnis, tapi dari sudut pandang fiskal,” ujar Komaidi.
Lebih lanjut, Komaidi menyebut, jika dilihat dari profil pengguna dan besaran volume konsumsi dari city gas (jaringan gas kota), volume penggunaan gas dari pelanggan rumah tangga sejatinya sangat minim, yakni sekitar 1,1% dari total volume konsumsi gas. Namun dari sisi profil pelanggan, justru profil pengguna gas di city gas dari rumah tangga sangatlah dominan, yakni mencapai 99%.
Komaidi juga menganalogikan pembangunan jargas ini mirip dengan pengembangan jaringan listrik pada PLN, yang sebagian besar pelanggannya adalah rumah tangga. Namun konsumsi terbesar listrik tetap didominasi oleh industri dan komersial. Bahkan utilisasi citygas terhadap total konsumsi gas di dalam negeri disebutnya masih sangat minim, tak sampai 1% dari total konsumsi gas nasional.
"Jadi, kalau jargas ini kan mirip-mirip jalan tol, nanti gas yang lewat disitu berapa, karena mereka akan mengandalkan tol fee-nya. Kalau kemudian tidak cukup besat yang lewat, kemudian kan investasinya akan panjang. Nah, ini yang menjadi relevan kenapa KPBU ini harus diterapkan, ketika itu diserahkan kepada PGN atau BUMN yang lain misalnya, ini akan sulit karena keputusan investasinya sangat kompleks," jelas Komaidi.
Baca Juga
Realisasi Jargas Masih Jauh dari Target, PGN Minta Ini dari Pemerintah
Untuk itu ia menilai Jargas skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha) merupakan skema yang paling tepat untuk pengembangan jaringan gas nasional.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan jaringan gas bumi (Jargas) terus diperluas menyusul urgensi pemanfaatan energi bersih serta menekan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Guna mempercepat pemanfaatan gas bumi tersebut, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, sehingga pengusahaan jargas rumah tangga bisa dilaksanakan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman megatakan bahwa dengan skema KPBU ini, ada benefit yang ditawarkan kepada badan usaha, yaitu resiko badan usaha dalam pembangunan jargas, sebagian akan ditanggung oleh pemerintah.

