Kemendag: EUDR Berdampak Negatif untuk Ekspor Sawit hingga Kopi RI
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) menjadi salah satu tantangan pada sektor pertanian di dalam negeri. Khususnya bagi produk pertanian komoditas ekspor Indonesia.
Diketahui, EUDR (European Union Deforestation Regulation) adalah peraturan yang diberlakukan oleh Uni Eropa untuk mencegah impor produk-produk yang terkait dengan deforestasi dan degradasi hutan. Regulasi ini berlaku untuk produk-produk seperti kelapa sawit, kayu, kedelai, kopi, kakao, daging sapi, dan produk turunannya, termasuk kulit dan karet. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan pertanian dan kehutanan terhadap hutan, terutama di wilayah tropis seperti Indonesia dan Brasil, yang dikenal sebagai negara penghasil komoditas-komoditas tersebut.
"Regulasi EUDR berdampak negatif kepada komoditas ekspor pertanian kita misalnya minyak kelapa sawit, kopi serta kayu, dan juga kakao," ucap Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kemendag Wijayanto dalam diskusi Gambir Trade Talk, Kamis (17/10/2024).
Dengan adanya EUDR, komoditas yang diimpor ke Uni Eropa harus bebas dari kontribusi terhadap deforestasi. Produk pertanian Indonesia seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan kayu menghadapi tantangan besar karena adanya persepsi bahwa praktik pertanian di Indonesia berpotensi merusak hutan. Hal ini dapat menyebabkan penurunan akses pasar ke Eropa.
Baca Juga
Jelaskan Posisi Hadapi EUDR, Menteri LHK: 7 Komoditas Terancam
Menurut Wijayanto, aturan yang bertujuan untuk mencegah masuknya produk dari area yang menyebabkan deforestasi atau degradasi hutan ke pasar Eropa ini tak hanya merugikan Indonesia, namun juga petani-petani di negara berkembang lainnya.
"Menjadi tantangan bagi negara-negara berkembang untuk memperoleh sertifikasinya, yang tentunya menambah beban biaya bagi para pelaku usaha pertanian kita," ungkapnya.
Dengan penerapan EUDR, maka sertifikasi menjadi persyaratan bagi negara produsen, yang harus memastikan bahwa rantai pasokan mereka bebas dari deforestasi melalui pelacakan asal-usul produk secara ketat lewat sertifikasi tadi. Biaya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi ini tentunya menjadi beban bagi eksportir domestik.
Baca Juga
AS Ikut Suarakan Penundaan Kebijakan EUDR yang Berpotensi Rugikan Sawit Indonesia
Wijayanto juga menyampaikan, sejatinya aturan EUDR juga ikut memberatkan negara-negara besar pengekspor komoditas pertanian dunia. Hal ini terungkap dalam sidang di World Trade Organization (WTO) September lalu, ketika negara-negara maju juga melayangkan keberatan terhadap regulasi itu, karena masih belum jelasnya panduan aturan.
"Salah satu yang diangkat adalah terkait dengan sistem benchmarking karena memang kesiapan daripada EU (Uni Eropa) sendiri untuk memberikan guidelines policy-nya itu masih belum siap," beber Wijayanto.

