Jumlah Produk Industri Manufaktur Wajib SNI Indonesia Kalah Jauh Dibandingkan Vietnam hingga China
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan produk industri manufaktur yang dikenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib masih sangat sedikit, yakni hanya berjumlah 130 wajib SNI.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyebutkan jumlah produk manufaktur wajib SNI tersebut kalah jumlah dengan beberapa negara Asean seperti Vietnam, Thailand, Malaysia. Angka tersebut juga jauh lebih rendah dibandingkan dengan China.
"Nah sementara negara yang lain, Vietnam, Thailand, Malaysia apalagi China itu jumlah standar yang sudah diwajibkan lebih banyak lagi," ucap Andi pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakukan SNI wajib, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Lebih lanjut, Andi memaparkan, jumlah industri yang diberlakukan SNI wajib tersebut memiliki porsi yang hanya sekitar 3-4% dari 5.365 SNI di sektor manufaktur berdasarkan data dari Badan Standarisasi Nasional (BSN). Sementara, BSN hingga kini mengelola sebanyak 15.000 produk yang sudah SNI.
Oleh sebab itu, Andi menyebutkan, masalah wajib SNI ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, dan diharapkan aturan tersebut dapat dijalankan tanpa mematikan industri dalam negeri.
"Ini tantangan bagi kami sebagai pemerintah, regulator terutama yang mengatur dari sisi perdagangan, menjadi pekerjaan rumah bagaimana caranya untuk membendung barang-barang arus impor," terangnya.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.
16 Permenperin baru itu mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Menperin Agus.

