Pemerintah Pastikan Temu Tak Boleh Masuk Indonesia, Termasuk Lewat Akuisisi e-Commerce Lokal
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memastikan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi platform dagang el (e-commerce) asal China, Temu untuk beroperasi di Indonesia, termasuk melalui akuisisi platform dagang el lokal.
Seperti diketahui, beredar rumor Temu akan mengakuisisi platform lokapasar (marketplace) Bukalapak untuk bisa beroperasi di Indonesia. Namun, manajemen Bukalapak akhirnya membantah kabar tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Temu. Sebab, platform tersebut berpotensi mematikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) apabila diperbolehkan beroperasi di Tanah Air.
Seperti diketahui, beredar rumor Temu akan mengakuisisi platform lokapasar (marketplace) Bukalapak untuk bisa beroperasi di Indonesia. Namun, manajemen Bukalapak akhirnya membantah kabar tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Temu. Sebab, platform tersebut berpotensi mematikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) apabila diperbolehkan beroperasi di Tanah Air.
"Tetap kita enggak akan kasih mereka beroperasi. Kita harus melindungi UMKM kita karena itu ada jutaan tenaga kerja (yang menggantungkan hidupnya di sana)," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Temu adalah platform dagang el yang mengusung konsep penjualan langsung dari pabrik ke konsumen atau manufacturer to consumer (M2C). Konsep tersebut membuat harga barang-barang yang dijual di Temu menjadi jauh lebih murah.
Diluncurkan pada September 2022 oleh PDD Holdings, perusahaan induk Pinduoduo, Temu dengan cepat meraih popularitas di berbagai negara. Saat ini, Temu menghubungkan 25 pabrik di China langsung ke konsumen di 58 negara, termasuk di antaranya Amerika Serikat (AS).
"Kalau aplikasi Temu, per kemarin Rabu (9/10/2024) sudah kami nyatakan terlarang di Indonesia. Karena apa? Karena aplikasi Temu itu model bisnisnya adalah dari pabrik langsung ke konsumen. Pabriknya dari negara lain, konsumennya orang Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi Arie mengeklaim pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Temu. Aplikasi tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia meskipun masih bisa diunduh melalui App Store untuk sistem operasi iOS dan Play Store untuk Android.
"Begini, kalau soal diblokir itu kita sudah blokir dan itu enggak bisa transaksi. Kalau tampilannya saja dibuka mungkin masih bisa. Tetapi begitu kita mau melakukan transaksi atau apapun itu enggak bisa," ungkapnya.
Walaupun demikian, pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) atau Projo itu memastikan bahwa aplikasi Temu nantinya tidak bisa lagi diunduh melalui App Store maupun Play Store. Saat ini, Apple dan Google masih memproses permintaan dari Kemenkominfo untuk menarik aplikasi tersebut khusus untuk pengguna di Indonesia.
"Pengajuannya sudah dari kita, eksekusinya di platform masing-masing dong. App Store dan Play Store, kita tunggu saja dari mereka," pungkasnya.

