Indonesia Mau Tiru Eropa Atur Layanan dan Pemasaran Digital Lewat Undang-undang Khusus
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia akan mengikuti jejak Uni Eropa (UE) menerapkan Undang-Undang (UU) Layanan Digital atau Digital Service Act (DSA), serta UU Pemasaran Digital atau Digital Marketing Act (DMA) dalam pengaturan pasar digital dan mengatasi tantangan akibat pemanfaatan platform digital.
Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, melalui pengaturan itu UE menciptakan ruang digital yang adil dan kompetitif. Dia menyatakan DSA dan DMA menjadi salah satu rujukan perspektif dalam mengembangkan perangkat regulasi mengenai tata kelola platform digital di Indonesia.
“Secara umum ini satu perspektif yang bagus buat menambah wawasan kita tentang DSA dan DMA yang berlaku di Uni Eropa. Tentu saja ada perbedaan konteks antara Indonesia dengan Uni Eropa, karena kita sudah punya seperangkat regulasi,” jelasnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu (09/10/2024).
Menurut Nezar, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait platform digital yang diatur melalui UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No. Q/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Perlu dikaji apakah DSA merupakan hasil transformasi dari seperangkat regulasi sebelumnya yang dimiliki UE? Atau regulasi yang terpisah-pisah lalu kemudian berada dalam satu klaster? Atau satu bentuk Act yang berdiri sendiri yang mengatasi regulasi lain yang sudah ada sebelumnya,” tuturnya.
Baca Juga
KemenKop Gandeng KPPU Ciptakan Iklim Persaingan Sehat di Pasar Digital
Wamenkominfo mendorong kajian dan diskusi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan di Indonesia. “Jadi ini mungkin butuh sedikit penjelasan disini. Kalau areanya kita sudah paham dan beberapa hal yang mungkin nanti akan dipertajam bisa kita lanjutkan dengan diskusi lagi,” ujarnya.
Konsultan dan ahli DSA asal Spanyol Joan Barata yang bergabung secara daring menjelaskan pada pertengahan Desember 2020, Komisaris UE Margrethe Vestager dan Thierry Breton mengajukan dua proposal legislatif yang bertujuan untuk menentukan peraturan baru yang berlaku bagi perantara internet.
“Setelah melalui proses legislatif yang panjang, proposal tersebut diadopsi pada tahun 2022 menjadi DSA dan DMA,” tuturnya.
Baca Juga
Pemerintah Mau Atur Layanan Digital Mulai 2025, Apa yang Diatur?
Menurut Barata, DSA menetapkan serangkaian aturan dan prinsip mendasar mengenai cara platform digital perantara berpartisipasi dalam publikasi dan distribusi konten online. Peraturan itu berfokus pada hosting konten dan platform berbagi seperti Facebook, TikTok, Twitter, atau YouTube.
“DSA secara hukum berbentuk peraturan, yang berarti dapat diterapkan langsung oleh UE (Uni Eropa) dan otoritas nasional tanpa perlu dimasukkan ke dalam kerangka hukum masing-masing negara anggota,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan telah mengadopsi DMA dan DSA dari Uni Eropa sebagai acuan dalam mengembangkan tata kelola platform digital.
Lewat DMA ada acuan dalam menjaga persaingan pasar yang sehat dengan mengatur perilaku platform digital besar sebagai gatekeepers. Sementara, DSA berfokus pada keamanan konten dan tanggung jawab platform, terutama bagi platform sangat besar seperti platform yang sangat besar (very large online platforms/VLOPS) dan mesin pencari (very large online search engines/VLOSES).

