KemenKop Gandeng KPPU Ciptakan Iklim Persaingan Sehat di Pasar Digital
JAKARTA, Investortrust.id - Hingga saat ini masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital. Salah satunya lewat monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.
”Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” kata MenKopUKM Teten Masduki di kantornya, Jumat (6/10/2023).
Maka diperlukan pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan. “Jangan sampai platform global tersebut menguat tanpa adanya regulasi yang tepat hingga akhirnya negara tidak bisa mengontrol,” kata Menteri Teten.
Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM (MenKopUKM) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat berkolaborasi mewujudkan regulasi yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat terutama bagi pelaku UMKM di era transformasi digital.
Menurut MenKopUKM Teten Masduki regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. “Untuk itu kita akan bersama-sama mengatur perdagangan online, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap tercipta iklim yang adil, sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat menerima audiensi Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (6/10/2023).

