Peran Penting Industri Hulu Migas terhadap Ketahanan Energi Nasional: Sebagai Pilar Utama Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran
Oleh Komaidi Notonegoro,
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute
INVESTORTRUST.ID - Ketahanan energi akan menjadi pilar utama dalam mewujudkan Asta Cita dan pelaksanaan program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran. Ketersediaan dan keberlanjutan pasokan energi nasional juga akan menjadi fondasi utama dalam upaya mencapai sejumlah target ekonomi dan kesejahteraan sosial yang telah ditetapkan dalam visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
Pandangan dan catatan ReforMiner terkait peran penting industri hulu migas terhadap ketahanan energi nasional, sebagai pilar utama pemerintahan Prabowo-Gibran adalah sebagai berikut:
1. Industri hulu migas akan tetap memiliki peran penting untuk dapat membantu merealisasikan Asta Cita dan program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama terkait prioritas utama dari 17 program prioritas yaitu mencapai ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan air.
2. Untuk dapat mewujudkan ketahanan energi, pemerintahan Prabowo-Gibran tidak dapat mengesampingkan peran industri hulu migas. Sampai dengan tahun 2023 porsi minyak dan gas bumi dalam bauran energi Indonesia tercatat masih sebesar 47%. Pada periode yang sama porsi migas dalam bauran energi global justru tercatat lebih besar yaitu sekitar 55,10% dari total konsumsi energi global.
Baca Juga
Kementerian ESDM Terbitkan Permen ‘Gross Split’ Baru, Kontraktor Bisa Dapat Hingga 95%
3. Meskipun pengembangan EBET diberikan ruang yang cukup besar, sampai beberapa tahun ke depan (bahkan sampai 2050), sebagian besar bauran energi global diproyeksikan masih akan dipenuhi dari minyak dan gas bumi. Permasalahan teknis terutama masalah intermiten dan tingkat harga yang belum kompetitif menjadi penyebab utama EBET masih belum akan berkontribusi signifikan dalam bauran energi global.
4. Ketahanan energi memiliki peran penting untuk membantu mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, termasuk untuk merealisasikan target Indonesia Emas 2045. Untuk dapat mewujudkan target Indonesia Emas 2045 paling tidak diperlukan pertumbuhan ekonomi antara 6 - 8% sejak tahun 2025. Sementara, konsumsi energi yang dibutuhkan dalam kegiatan perekonomian pada umumnya mencapai 1 sampai dengan 1,5 kali dari target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan.
5. Peran penting industri migas dalam mendukung perekonomian Indonesia paling tidak terkait dengan dua aspek. Pertama, aspek teknis yaitu secara teknis industri migas sudah siap dalam kapasitas yang dibutuhkan termasuk ketersediaan infrastruktur penunjangnya. Kedua, aspek ekonomi yaitu harga migas masih relatif lebih murah dibandingkan harga EBET sehingga lebih relevan untuk dapat membantu merealisasikan target Indonesia Emas 2045 yang memerlukan pertumbuhan ekonomi antara 6-8% per tahun.
6. Industri hulu migas tidak hanya terkait dengan aspek ketahanan energi, tetapi juga memiliki keterkaitan yang kuat dengan struktur perekonomian Indonesia. Industri hulu migas terkait dengan sekitar 120 sektor ekonomi dari 185 total sektor ekonomi di Indonesia. Sektor ekonomi yang terkait dengan industri hulu migas tercatat memiliki kontribusi sekitar 85% dalam pembentukan PDB Indonesia. Sektor-sektor ekonomi tersebut juga berkontribusi sekitar 81% dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Baca Juga
7. Peran penting industri hulu migas Indonesia tercermin dari potensi risiko ekonomi yang akan ditimbulkan jika industri tersebut tidak ada lagi. Jika industri hulu migas berhenti beroperasi, potensi risiko yang akan dihadapi oleh perekonomian Indonesia di antaranya adalah: (1) kehilangan PDB sekitar Rp 420 triliun, (2) kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 200 triliun, (3) kehilangan investasi sekitar Rp 210 triliun, dan (4) kebutuhan devisa impor migas pada 2050 berpotensi meningkat antara Rp 2.500 triliun – Rp 3.500 triliun.
8. Kontribusi industri hulu migas terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, industri hulu migas rata-rata telah menyumbang sekitar Rp 2.035 triliun untuk APBN, mendatangkan investasi sekitar Rp 2.086 triliun, dan berkontribusi dalam membentuk PDB Indonesia sekitar Rp 4.132 triliun.
9. Di tengah peran penting dan posisi strategisnya tersebut, kinerja industri hulu migas dalam beberapa tahun terakhir tercatat cenderung menurun. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2013-2023) rata-rata produksi minyak dan gas bumi Indonesia masing-masing mengalami penurunan sekitar 3,06% dan 1,87% per tahun. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, rata-rata cadangan minyak dan gas bumi Indonesia masing-masing mengalami penurunan sekitar 5,34% dan 7,49% per tahun.
10. Dalam beberapa tahun terakhir, para stakeholder industri hulu migas (KKKS, SKK Migas, Kementerian ESDM) terpantau telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya kecenderungan penurunan dan bahkan berupaya untuk kembali meningkatkan kinerja industri hulu migas nasional. Upaya tersebut di antaranya tercermin dari: (1) penemuan cadangan migas baru di Geng North (Kutai), (2) penemuan cadangan baru di South Andaman; (3) dilakukan kegiatan pengembangan pada proyek Forel dan Bronang (Natuna); dan (4) dijalankannya kegiatan optimalisasi sumur-sumur yang sudah beroperasi melalui infill clastic.
Baca Juga
11. Dari aspek regulasi, pemerintah juga terpantau telah berupaya bagaimana agar kinerja industri hulu migas nasional dapat ditingkatkan kembali. Hal itu tercermin dari dimasukkannya sejumlah proyek industri hulu migas masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang di antaranya diatur melalui Perpres No.58/2017, Perpres No.56/2018, dan Perpres No.109/2020. Sejumlah Perpres tersebut kemudian dilengkapi dengan PP No.42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
12. Meskipun telah dimasukkan dalam PSN, kompleksitas perizinan kemungkinan masih akan menjadi kendala utama yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha pada industri hulu migas. Penyelesaian masalah perizinan harus dihadapi oleh pelaku usaha baik pada tahap survei dan eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi, dan pasca operasi. Perizinan pada kegiatan hulu migas setidaknya melibatkan sekitar 19 Kementerian/Lembaga.
13. Terkait dengan peran penting dan posisi strategisnya tersebut, ReforMiner menilai permasalahan kompleksitas dan kerumitan perizinan pada kegiatan usaha industri hulu migas mendesak untuk segera diselesaikan. Mengacu pada filosofi Production Sharing Contract (PSC) yang digunakan sebagai sistem pengusahaan hulu migas di Indonesia, pengurusan dan penyelesaian perizinan semestinya menjadi domain atau tanggung jawab negara c.q pemerintah sebagai pemilik sumber daya. Sementara tugas KKKS sebagai mitra dari negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah selaku pemilik sumber daya adalah lebih fokus pada upaya mencari dan memproduksikan migas.
Baca Juga
· * ReforMiner Institute adalah lembaga riset independen untuk bidang ekonomi energi dan pertambangan yang menempatkan diri sebagai mitra strategis dan konstruktif bagi para pemangku kepentingan di sektor energi dan pertambangan. Fokus kajian yang sekaligus menjadi core competency ReforMiner Institute adalah analisis kebijakan, proyeksi dan pemodelan ekonomi energi.

