Berikut Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah saat ini sedang melakukan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) yang lebih fleksibel. Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan manfaat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia.
Terbaru, pemerintah memberikan penawaran skema new gross split (NGS) yang lebih sederhana dan feasible. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM No. 230.K/MG.01.MEM/2024.
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menyebut, inti perbaikan skema gross split adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95% bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non-Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel kepada kontraktor.
"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke Cost Recovery dari sebelumnya Gross Split maupun sebaliknya," kata Ariana Soemanto di Jakarta, Sabtu (5/10/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut Ariana menerangkan, implementasi kebijakan tersebut berlaku bagi kontrak yang ditandatangani pasca Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.
Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batu bara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru.
"Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," jelas Ariana.
Baca Juga
Kementerian ESDM Terbitkan Permen ‘Gross Split’ Baru, Kontraktor Bisa Dapat Hingga 95%
Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah.
"Adapun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," ungkap dia.
Hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai Peraturan dan Keputusan Menteri ESDM tersebut.
"Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profile kontraktor masing-masing. Yang penting kita perbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya," tegas Ariana.

