Kemenperin Ungkap Biang Kerok Kontraksi PMI Manufaktur RI 3 Bulan Beruntun
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan penyebab Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia mengalami kontraksi 3 bulan beruntun, pada Juli, Agustus dan September lalu.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan, salah satunya dikarenakan belum ada kebijakan dari kementerian dan lembaga lainnya untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk impor. Sehingga pasar domestik tidak mengalami pertumbuhan.
“Belum ada kebijakan yang tepat untuk menangani pasar domestik, ya. Terutama pasar domestik, permintaan pasar domestik atas produk-produk manufaktur. Itu,” ucap Febri saat ditemui di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga
Oleh sebab itu, Febri mengatakan, salah satu yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan perombakan atau revisi terhadap regulasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Agar permintaan pasar domestik itu meningkat, maka beberapa kebijakan kita kencangkan, ya. Misalnya Permendag Nomor 8 itu direvisi, kita revisi supaya permintaan pasar domestik itu bisa naik kembali, ya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada September 2024 meningkat tipis ke 49,2 dari 48,9 di bulan Agustus. Angka tersebut menunjukkan kondisi kontraksi seperti bulan sebelumnya.
Dalam rilisnya, S&P Global menyebutkan bahwa penurunan kinerja PMI utamanya menggambarkan penurunan bulanan pada output dan pesanan baru selama bulan September dan telah berjalan selama tiga bulan berturut-turut.
Baca Juga
Kondisi ini ditanggapi oleh perusahaan dengan mengurangi aktivitas pembelian mereka, memilih menggunakan inventaris, serta menjaga biaya dan efisiensi pengoperasian dengan sangat ketat.
"Meskipun ada sedikit kenaikan pada PMI manufaktur bulan September, namun kondisinya masih kontraksi," ucap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

