Uni Eropa Gugat Larangan Ekspor Nikel Indonesia, Pemerintah Kebut Penyelesaian IEU-CEPA
JAKARTA, investortrust.id - Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO) telah mengajukan gugatan terhadap Indonesia terkait dengan larangan ekspor nikel. Tak tinggal diam, pemerintah pun sudah menyiapkan langkah untuk mengatasi persoalan ini.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno menyebutkan, pemerintah sedang melakukan negosiasi untuk percepatan penyelesaian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
“Perjanjian CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa dan salah satunya yang khusus di investasi adalah supaya mereka mau tidak membatasi larangan ekspor itu. Itu salah satu upaya kita,” ungkap Riyatno dalam Seminar Mendiversifikasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Investasi Berkelanjutan yang diselenggarakan Kementerian Investasi/BKPM bersama Investortrust.id di Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga
Riyatno menyampaikan, beberapa waktu lalu pihaknya ditugasi mewakili Menteri Investasi untuk menghadiri rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Insya Allah diupayakan bisa finalisasi ya sebelum pergantian presiden, masih (di masa) Pak Joko Widodo (Jokowi) ini. Belum lama ini, kebetulan kami hadir di Menko Perekonomian, dipimpin oleh Pak Menko Perekonomian langsung. Jadi ini diupayakan supaya tetap bisa,” terang Riyatno.
Lebih lanjut, Riyatno juga menyampaikan bahwa untuk saat ini, Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar Indonesia terus memberikan ‘perlawanan’ untuk tetap mempertahankan pendirian pada larangan ekspor nikel ini.
“Artinya kita sedang mengajukan semacam banding dan kita tahu sama-sama bahwa saat ini untuk bandingnya kan arbiternya tidak ada. Maksudnya, panelisnya tidak ada. Nah karena itu justru ini kesempatan yang baik bagi kita sambil menunggu nanti ada panelisnya, kita tetap bisa menggerakkan untuk hilirisasi ini,” tegas dia.
Baca Juga
Jokowi Ungkap RI Untung Rp 510 Triliun dari Hilirisasi Nikel
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia sedang menggenjot hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam. Ini merupakan salah satu dari lima agenda besar untuk membuat Indonesia menjadi negara maju, yakni dengan meningkatkan nilai tambah produk.
Maka dari itu, Pemerintah Indonesia melarang melakukan ekspor bahan mentah (raw material) seperti nikel. Pemerintah ingin agar komoditas tersebut diolah terlebih dahulu (hilirisasi) agar nilai ekspornya meningkat.

