KLHK Dorong Pengusaha Terapkan Mitra Usaha Kehutanan, Tak Cuma Fokus Tebang Pohon
JAKARTA, Investortrust.id - Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto menyebutkan, multi usaha kehutanan (MUK) bisa menjadi solusi transformasi pengelolaan kawasan hutan produksi dalam bisnis kehutanan regeneratif.
Jika multi usaha kehutanan bisa diimplementasikan, maka menurut Agus, hal tersebut diyakini tidak akan merusak ekologi hutan, dan bahkan bisa meningkatkan nilai bisnis hutan berkelanjutan.
"Kemudian kita punya kebijakan multi usaha, jadi tidak hanya fokus menebang pohon, tetapi ada inovasi-inovasi lain dengan kegiatan yang lain," ucap Agus kepada Investortrust.id saat ditemui di acara Forestry Forum, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga
Sektor Kehutanan Diyakini Bisa Sumbang 3% terhadap Ekonomi Nasional
Menurut Agus, inovasi yang bisa dilakukan para pelaku usaha di sektor kehutanan adalah dengan melakukan integrasi bisnis multi produk, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan dari sistem agroforestri, maupun hasil hutan-hutan kayu.
"Untuk meningkatkan nilai tambah bisnis kehutanan sekaligus dapat berkontribusi signifikan karena implementasi untuk pencapaian Indonesia FOLU Net Sink 2030 sebagai wujud seluruh aktor sektor kehutanan Indonesia," terangnya.
"Tidak hanya dalam skala nasional namun juga secara nyata berkontribusi terhadap masyarakat global, serta sebagai legacy generasi kita saat ini kepada generasi selanjutnya," tambah Agus.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Agus pun mendorong agar pelaku usaha bisa menerapkan pengelolaan kawasan hutan dengan pendekatan multi usaha kehutanan tersebut sebagaimana yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
"Tentunya kita ingin mendorong implementasi ini didorong oleh pelaku bisnis, karena ini opsi enggak bisa dipaksakan tapi harus diyakinkan kepada mereka," tandasnya.

