Pemerintah Terbitkan Perpres untuk Jamin Ketahanan Energi Nasional
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Penerbitan perpres ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menyampaikan, Perpres CPE ini akan menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.
Baca Juga
RPP KEN Disetujui, Indonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir 250 Megawatt Tahun 2032
"Tujuannya, untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arah bagi Pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE," kata Djoko dalam keterangan resminya, Sabtu (7/9/2024).
Pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi yang cukup untuk menangani risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan. Oleh karena itu, pemerintah akan secara aktif melakukan berbagai upaya untuk membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui perpres ini.
Secara umum, peraturan ini memuat pengaturan jenis, jumlah, waktu dan lokasi CPE, pengelolaan CPE, pendanaan CPE serta pembinaan dan pengawasan CPE.
"Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan badan usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi," jelas Djoko.
Baca Juga
Menkeu Pastikan Pemerintahan Prabowo-Gibran Siapkan Insentif Fiskal untuk Transisi Energi
Djoko menerangkan, jenis CPE yang diatur dalam perpres tersebut meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor. Jumlah CPE BBM jenis bensin sejumlah 9,64 juta barel, LPG sejumlah 525,78 ribu metrik ton dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
"Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara," sebut dia.

