Menkominfo Minta Platform Digital Tandatangani Ini untuk Cegah Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mewajibkan 18.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera menandatangani pakta integritas anti perjudian daring (judi online).
Menurut Budi Arie, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan pakta integritas pada akun pendaftaran PSE privat untuk dapat dilengkapi dan dilaksanakan oleh PSE privat. Kemenkominfo telah menyiapkan sanksi bagi PSE yang belum melengkapi pemenuhan pakta integritas tersebut.
“PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE-nya,” kata Budi Arie melalui keterangan resmi Kemenkominfo, Rabu (28/8/2024)
Budi Arie menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, PSE Lingkup Privat (PSE Privat) wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Sulit Diberantas, Kemenkominfo Sebut 20.000 Platform Judi Online Muncul Sehari
Selanjutnya, berdasarkan Permenkominfo No. 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking). Kemudian, Pasal 9 menyebutkan bahwa PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
“Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Tarik Ulur Sanksi
Sebelumnya, Budi Arie sempat menyatakan akan menjatuhkan sanksi pencabutan tanda daftar PSE dari 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” katanya melalui keterangan resmi Kemenkominfo pada Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga
LinkAja: Ratusan Akun Terindikasi Judi Online Berhasil Ditindaklanjuti Setiap Bulan
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP. Kemenkominfo menemukan indikasi pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk judi online.
Namun, pernyataan Menkominfo itu akhirnya diklarifikasi oleh Direktur Pengendalian Aptika Teguh Arifiyadi yang mengatakan bahwa 21 PJP tersebut bukan terkait dengan judi online. Kemenkominfo hanya akan memberikan peringatan untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka selenggarakan tidak digunakan oleh pemain judi online.
“Peringatan ini bukan sanksi, kami meminta tujuh hari ke mereka (21 PJP) untuk memeriksa secara internal, sistemnya tidak digunakan untuk judi online,” katanya ketika ditemui di Gedung Utama Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Teguh mengatakan sampai dengan Senin (19/8/2024), sebagian besar dari 21 PJP yang diberikan peringatan oleh Kemenkominfo sudah memberikan hasil pemeriksaan internalnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa mereka sudah memenuhi kriteria tidak memfasilitasi judi online.
“Namun, kami memahami mayoritas PSE itu sistemnya dimanfaatkan tanpa diketahui. Kami bekerja sama juga dengan BI (Bank Indonesia) untuk pengawasan,” ujar Teguh.

