Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 20 Miliar, Ada Mesin hingga Miras
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas memusnahkan produk impor ilegal. Barang-barang yang kebanyakan berasal dari komoditas elektronik tersebut memiliki nilai sebesar Rp 20,22 miliar.
"Barang-barang yang diamankan, nilai totalnya Rp 20.225.000.000," ucap Mendag Zulhas saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Ada sebanyak 13 jenis produk yang dimusnahkan oleh pemerintah, nilai yang paling tinggi berasal dari mesin cuci mobil sebanyak 1.750 unit dengan nilai Rp 6,25 miliar. Kemudian, plastik hilir senilai Rp 5,7 miliar, dan handphone serta tablet sebesar Rp 3,5 miliar.
Baca Juga
Soroti Satgas Impor Ilegal, Indef: Apakah Bisa Beri Efek Jera ke Importir?
Kemudian ada mesin bor sebanyak 1.275 buah senilai Rp 1,3 miliar, mesin gerinda sebesar Rp 950 juta, produk kehutanan sebanyak 4,6 ton senilai Rp 1 miliar, serta juga minuman beralkohol atau minuman keras (miras) sebesar Rp 135 juta.
Menurut Mendag Zulhas, barang-barang impor ilegal tersebut diamankan serta dimusnahkan lantaran tidak memiliki dokumen laporan surveyor, nomor pendaftaran barang, dan tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lebih lanjut, Mendag Zulhas mengungkapkan penindakan-penindakan yang dilakukan ini diharapkan dapat meningkatkan industri di dalam negeri, serta pelaku usaha dari UMKM agar tidak mengalami tekanan dari masuknya barang-barang impor ilegal.
Baca Juga
Kemendag dan Satgas Sita Barang Impor Ilegal Rp 46 Miliar, Ada Pakaian Bekas hingga Elektronik
"Tentu kita harus membenahi yang kita sebut dengan ekonomi underground itu, itu diperkirakan hampir 35-40%. Kalau ini kita bisa atasi, kita bisa tertibkan, maka pendapatan negara akan meningkat," terangnya.
"Tax ratio kita akan meningkat, dan betul pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi, karena industri di dalam negeri, UMKM juga akan berkembang dengan baik," tandas Mendag Zulhas.

