Bagikan

Kementerian ESDM Sosialisasikan 2 Kebijakan Baru Terkait TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyosialisasikan dua kebijakan baru terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada sektor infrastruktur ketenagalistrikan.

Kebijakan baru yang disosialisasikan ini adalah Peraturan Menteri ESDM No. 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Keputusuan Menteri ESDM No. 191.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Baca Juga

Proyek PLN Sulap Tiang Listrik Jadi SPKLU Segera Dimulai 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengharapkan, kebijakan baru ini bisa segera diimplementasikan. Dengan demikian bisa mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

“Kenapa harus ada sosialisasi? Supaya ini bisa dieksekusi, supaya ini ada yang melaksanakan. Salah satu kegagalan dari pemerintah adalah kita punya regulasi, tapi tidak ada yang melaksanakan, itu gagalnya pemerintah dan kita tidak ingin itu terjadi,” kata Dadan Kusdiana dalam acara Sosialisasi Kebijakan Baru soal TKDN Ketenagalistrikan, Senin (12/8/2024).

Dengan diterbitkannya kebijakan baru ini, Kementerian ESDM berharap penggunaan produk dalam negeri dapat lebih optimal. Sebab, TKDN akan berjalan apabila terdapat barang dan jasa yang dipakai dalam suatu proyek.

Baca Juga

Stratifikasi Tarif Listrik, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan

“Regulasi ini kalau dibaca di Permen-nya, itu untuk melakukan optimalisasi dari TKDN. Jadi kita ingin TKDN ini berjalan. TKDN ini berjalan kalau ada barang dan jasa yang dipakai. Barang itu dipakai kalau ada proyeknya, kalau ada investasinya di lapangan,” ujar dia.

Disebutkan oleh Dadan bahwa selama ini TKDN dan proyeknya sebetulnya sudah ada, tapi tidak memenuhi regulasi tersebut sehingga proyeknya tidak berjalan. Maka dari itu, dampak terhadap masyarakatnya tidak berjalan, dan manfaat terhadap industrinya juga tidak terjadi.

Baca Juga

PLN Sebut Stratifikasi Tarif Listrik Bakal Akselerasi Ekosistem EV

“Jadi ini mohon semua memahami dengan baik, tidak menggeser isu-isu, karena tujuan kita adalah agar produksi dalam negerinya ini termanfaatkan. Kita pasti akan lindungi yang sudah investasi di dalam negeri untuk produksi-produksi, baik itu komponen, peralatan, termasuk jasa untuk proyek-proyek EBT,” jelas Dadan.

Sebagai informasi, infrastruktur ketenagalistrikan yang dimaksud yaitu terdiri atas pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan; pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024