Stratifikasi Tarif Listrik, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Namun demikian, stratifikasi ini tidak menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu menyebutkan, beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," kata Jisman dalam konferensi pers Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga
PLN Sebut Stratifikasi Tarif Listrik Bakal Akselerasi Ekosistem EV
Jisman berharap stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN.
Disampaikan oleh Jisman, stratifikasi tarif listrik ini dilakukan seiring dengan perkembangan model bisnis yang terjadi sekarang. Sebab, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.
“Stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA,” papar dia.
Baca Juga
Kementerian ESDM Ungkap Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Listrik Tuntas 2030
Lebih lanjut Jisman menyebutkan, tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat. Tercatat ada empat golongan pelanggan PT PLN yang mengalami pelebaran daya.
Pertama adalah golongan Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA-200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA. Kemudian golongan Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Selanjutnya adalah golongan Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas. Terakhir adalah golongan Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Baca Juga
PLN Ungkap 3 PR Indonesia dalam Transisi ke Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
“Pelebaran stratifikasi tarif listrik ini berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan,” terang Jisman.
Jisman menambahkan, stratifikasi tarif listrik ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelanggan, namun juga bagi Pemerintah dan PLN. Bagi Pemerintah, hal ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem Electric Vehicle termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien. Stratifikasi tarif listrik ini juga telah melalui kajian akademis, mendapatkan masukan dari masyarakat melalui FGD dan Konsultasi Publik serta persetujuan dari Komisi VII DPR.

