Soal Tarif LRT Jabodebek, KAI: Kami Akan Koordinasi dengan Kemenhub
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selaku operator LRT Jabodebek mengatakan, tarif perjalanan light rail transit (LRT) telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
“Masalah tarif yang terkait dengan kereta-kereta public service obligation (PSO) itu pasti kami akan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) karena itu terkait dengan subsidi,” ungkap Vice President Public Relations KAI, Anne Purba saat ditemui di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga
LRT Jabodebek Bakal Resmikan 2 Stasiun dengan Nama Baru di 28 Agustus 2024
Sebagai gambaran, beleid tersebut telah menetapkan tarif normal untuk perjalanan LRT Jabodebek mulai 1 Juni 2024. Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jarak tempuh, waktu perjalanan, minat masyarakat, dan tingkat layanan.
Tarif LRT Jabodebek Agustus 2024
Tarif LRT menerapkan tarif maksimal dengan sistem tap-in dan tap-out untuk setiap 60 menit atau 1 kilometer (km) pertama. Penetapan tarif ini diatur dalam peraturan Kementerian Perhubungan No. UM.006/4/21/K12/DJKA/2024.
Pembayaran tiket dapat dilakukan melalui kartu uang elektronik (KUE) dan Kartu Multi Trip (KMT) yang bisa dibeli di stasiun-stasiun layanan KRL. Berikut adalah rincian tarif LRT Jabodebek per Agustus 2024:
1. Tarif LRT Jabodebek Hari Kerja
Tarif dasar: Rp 5.000 untuk satu kilometer pertama
Tarif tambahan: Rp 700 untuk setiap kilometer berikutnya
Tarif maksimal: Hari kerja di luar jam sibuk (Rp 10.000); Hari kerja di jam sibuk (Rp 20.000)
2. Tarif LRT Jabodebek Akhir Pekan dan Hari Libur Lainnya
Tarif dasar: Rp 5.000 untuk satu kilometer pertama
Tarif tambahan: Rp 700 untuk setiap kilometer berikutnya
Tarif maksimal: Rp 10.000

