Kemenkominfo Blokir 32 Situs Konversi Pulsa Terkait Judi Online, Ini Daftarnya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah, yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring (judi online).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, tindakan itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak judi online. Dia juha menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas aktivitas tersebut.
“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” katanya melalui keterangan resmi Kemenkominfo pada Jumat, (9/8/2024).
Baca Juga
Sering Dipakai untuk Deposit Judi Online, Begini Tanggapan DANA
Dari 32 situs layanan pulsa yang diblokir oleh Kemenkominfo, hanya satu situs yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yakni BossPulsa. Sementara, 31 lainnya tidak terdaftar, antara lain;
Tetra Pulsa
byPulsa - Convert Pulsa
Transfer Pulsa Store
Tukarcoid
Uangkan
viapulsa
bagipulsa
Delta Convert
Dooeit: Convert Pulsa
RubahPulsa
converin
zonaconvert
rajin convert
pulsaconverter.com
conversa
Beli Pulsa
Convert Pulsamu Jadi Uang
Pulsaku - convert Pulsa
Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
Cvpulsa - Convert Pulsa
Zahraconvert
Toko Convert
Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
GOPULSA Convert pulsa ke Uang
Autoconvert - Tukar Pulsa
Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
Sukma Convert
Tukar Pulsa
Pulsa Converter
Converinaja
Convert Pulsa
Baca Juga
Ngeri! Dokter Ini Sebut Tingkat Candu Judi Online seperti Zat Adiktif
Menurut Budi Arie, penutupan akses yang dilakukan oleh Kemenkominfo sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mana 31 situs konversi pulsa itu tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE.
“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP No. 71/2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” tegasnya.
Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) itu mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.
“Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” tegasnya.
Kemenkominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai. “Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta,” pungkas Menkominfo.

