Kemenkominfo Klaim Blokir Lebih dari 3,7 Juta Situs Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah memblokir lebih dari 3,7 juta situs judi daring atau judi online hingga Selasa (8/10/2024). Menkominfo Budi Arie Setiadi mengapresiasi aparat penegak hukum yang terus bekerja sama dengan Kemenkominfo dalam memberantas judi online.
“Kita (Kemenkominfo) sudah per Selasa (8/10/2024) kemarin sudah memblokir 3,7 juta situs judi online. Dan saya mengapresiasi kerja aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) yang sudah menindak tegas” kata Budi Arie ketika ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2023).
Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengeklaim telah menindaklanjuti laporan pemengaruh atau influencer yang mempromosikan judi online melalui media sosialnya. Budi Arie langsung melaporkan ke Bareskrim Polri untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Kemarin selebgram mempromosikan disikat. Sudah dieksekusi. Jadi kamu kalau mempromosikan langsung diciduk," tegasnya.
Sebagai catatan, Bareskrim Polri telah mengantongi 27 nama pemengaruh yang mempromosikan judi online melalui media sosial. Salah satu di antaranya adalah Katak Bhizer yang mempromosikan judi online lewat unggahan di kanal YouTube-nya dan diketahui kabur ke luar negeri karena takut diciduk oleh kepolisian.
Lebih lanjut, Budi Arie menyatakan bahwa judi online tidak hanya menghambat transformasi digital di Tanah Air. Bahkan, aktivitas tersebut berpotensi menghancurkan transformasi digital yang sudah dijalankan oleh berbagai pihak di Tanah Air, khususnya pemerintah.
"Judi online ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap transformasi digital hancur," tegasnya.
Padahal, digitalisasi merupakan satu hal penting untuk kemajuan sebuah negara. Tak terkecuali memajukan sebuah negara dengan percepatan transformasi digital.
Selain itu, judi online juga dinilai mengancam perekonomian negara. Target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan oleh pemerintah terancam tidak tercapai lantaran banyak masyarakat bermain judi online.
"Dia (judi online) merusak tidak hanya ekonomi keluarga, ekonomi masyarakat, tetapi juga ekonomi negara," pungkas Budi Arie.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut akumulasi perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 600 triliun pada kuartal I-2024. Adapun, jumlah penduduk Indonesia yang terlibat atau bermain judi online sudah mencapai lebih dari 4 juta orang.
Jumlah tersebut didominasi oleh kelompok usia 30–50 tahun dengan persentase mencapai 40%. Diikuti oleh kelompok usia di atas 50 tahun dengan persentase sebesar 34%, kelompok usia 21–30 tahun sebanyak 13%, kelompok usia 10–20 tahun 11%, dan dari kelompok usia di bawah 10 tahun 2%.

