Harga Minyak Jelantah Tembus Rp 10.000 per Liter, Diminati Eropa dan AS
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Riset Traction Energy Asia (TEA), Sudaryadi menyebut, harga minyak jelantah (used cooking oil/UCO) di pasar internasional sudah menembus Rp 10.000 per liter. Pasalnya, minyak jelantah mendapat minat yang besar dari Eropa dan Amerika Serikat (AS).
Dijelaskan oleh Sudaryadi, negara-negara barat sudah memiliki kesadaran yang tinggi untuk menggunakan bahan baku yang lebih bersih sebagai bahan bakar kendaraan. Maka dari itu, mereka mengabaikan masalah harga demi bisa menciptakan lingkungan yang sehat.
Sebagaimana diketahui, minyak jelantah bisa dijadikan bahan baku untuk pembuatan biofuel, seperti misalnya biodiesel dan bioavtur. Maka dari itu, Sudaryadi menyebut kalau harga minyak jelantah sekarang menjadi sangat liar.
Baca Juga
“Pihak-pihak yang sekarang itu menjadi middleman inilah yang sebetulnya mendorong harga minyak jelantah itu sekarang liar. Sekarang ada harga mereka yang membeli Rp 10.000 per liter apabila dia bisa mengumpulkan jumlah tertentu yang diinginkan,” kata Sudaryadi di Pullman Hotel, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Melihat kondisi ini, Sudaryadi menilai pemerintah harus membuat kebijakan yang bisa mengatur harga minyak jelantah tersebut. Pasalnya, jika terus dibiarkan seperti ini, harga minyak jelantah akan semakin tidak terkendali.
Di sisi lain, Indonesia sebetulnya juga bisa memanfaatkan minyak jelantah untuk kepentingan sendiri. Menurutnya, Indonesia dapat melakukan hilirisasi minyak jelantah di dalam negeri untuk menjadi opsi sebagai feedstock komplementer dalam pengembangan biofuel di Indonesia.
“Eropa meminta tinggi, Korea juga ada, Amerika juga. Sekarang ngeri banget ini harganya. Padahal kalau sekarang negara lagi membuat kebijakan transisi energi, sudah saatnya UCO itu menjadi potensi sumber daya domestik yang bisa dipakai untuk mendukung kebijakan transisi energi,” terang dia.
Terkait dengan harga minyak jelantah sendiri, Sudaryadi menilai seharusnya tidak perlu sampai sangat mahal. Pasalnya, minyak jelantah masuk ke dalam kategori limbah, yang idealnya tidak memiliki harga alias Rp 0.
Baca Juga
Peringkat 165, Pertamina Satu-satunya Perusahaan RI di Daftar Fortune 500 Global
“Harga yang muncul itu adalah harga dari upaya pengumpulan. Logikanya, umpamanya seperti kita lihat dari sisi botol plastik. Begitu sudah gak terpakai, itu kan dibuang. Kemudian ada pihak yang mengumpulkan, sebetulnya itu adalah nilai dari pengumpulannya itu,” terang dia.
Maka dari itu, Sudaryadi menyarankan kepada pemerintah untuk membuat aturan terkait minyak jelantah ini. Sebab, minyak jelantah masuk ke dalam kategori limbah sehingga negara memiliki hak untuk mengatur.
“Karena itu merupakan external incentive. Sehingga kalau negara mengatur sekian, sebetulnya tidak ada pihak yang dirugikan. Karena menurut analogi saya, tidak ada produsen minyak jelantah. Kalau ini tidak cepat-cepat dilakukan oleh negara, maka harga itu akan semakin liar, di mana saat nanti negara hadir ingin membutuhkan (minyak jelantah), mereka sudah berhadapan dengan mekanisme pasar,” ungkap Sudaryadi.

