Kemenperin Bantah Telah Terima Surat Penjelasan Isi 26.000 Kontainer dari Dirjen Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, Kemenperin hingga saat ini belum menerima surat penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai isi 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Sebelumnya diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta data muatan kontainer yang tertahan tersebut.
“Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea & Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga
Respons 26 Ribu Kontainer Tertahan, Dirjen Bea Cukai: akan Dicek Semua Pihak
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi kepada Kementerian Perindustrian mengenai isi 26.000 kontainer tersebut.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
Menanggapi pernyataan itu, Febri menegaskan. dikeluarkannya kontainer-kontainer dari pelabuhan tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin, karena tindakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Baca Juga
Menperin Colek Sri Mulyani soal Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan
“Apabila isi kontainer-kontainer tersebut benar sudah di-screening oleh pihak yang berwenang, berarti tidak pernah ada masalah dengan Permendag No. 36/2023. Lalu mengapa Menko Perekonomian dan Menkeu menginisiasi terbitnya Permendag No. 8/2024. Kemenperin menilai hal ini aneh,” bebernya.
Ia juga mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan. Ia pun menyampaikan, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan, dan Salinan BAP-nya perlu dikirimkan kepada Kemenperin.
“Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan, dan berapa banyak dari isi 26.000 kontainer tadi yang dimusnahkan,” tandas Febri.

