Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Begini Respons Bos Garuda (GIAA)
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) penurunan harga tiket pesawat yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Pandjaitan guna merelaksasi harga tiket penerbangan domestik.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya sepakat bila ada penyesuaian harga tiket. Namun demikian, pemerintah perlu mengkaji sedalam mungkin karena banyaknya komponen yang menentukan harga tiket pesawat tersebut.
“'Setuju saja diturunkan harga tiket. Tapi sebelum diturunkan (harga tiket pesawat), kan bagus (dikaji) jadi Satgas bisa mengetahui detail struktur cost. Dari situ mana yang bisa diturunkan, mana yang nggak bisa. Jadi kita bicara data lengkap, supaya nggak sepotong-sepotong,” kata Irfan saat dihubungi investortrust.id, Selasa (19/7/2024).
Dia juga mengungkapkan, pihak Garuda Indonesia siap untuk menjadi salah satu tim Satgas penurunan harga tiket pesawat. Bahkan, sampai saat ini Irfan beserta seluruh jajaran Garuda Indonesia masih menanti ajakan dari pemerintah untuk masuk ke dalam Satgas ini. “Belum, (masih) sabar menunggu,” ujar Irfan.
Baca Juga
Sandiaga Sebut Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Sudah Dibentuk
Dihubungi terpisah, pengamat penerbangan Alvin Lie menanggapi keputusan pemerintah mengenai pembentukan Satgas tersebut. “Saya penasaran Pak Luhut menggunakan data apa sehingga dapat menyimpulkan demikian. Saya khawatir, Pak Luhut hanya melihat harga akhir yang dibayar penumpang,” kata Alvin saat dihubungi investortrust.id, Selasa (16/7/2024).
Ia pun menerangkan, komponen harga tiket pesawat memiliki banyak cakupan di antaranya dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11%, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U/PSC/Retribusi bandara yang nilainya mencapai hingga 30-40% dari harga tiket, iuran wajib asuransi dari PT Jasa Raharja, hingga Fuel Surcharge yang diberlakukan sejak Agustus 2022 karena kenaikan harga avtur jauh melampaui asumsi perhitungan tarif batas atas (TBA) tahun 2019.
“Jadi harga akhir yang dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak kepada pemerintah dan juga kepada pengelola bandara. Bukan hanya harga tiket,” ujar Alvin.
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Libatkan Industri Penerbangan
Alvin pun menuturkan, terkait harga tiket domestik yang mahal ini perlu dikaji lebih lanjut dari sisi pengelolaan bandara, perusahaan aviasi hingga biaya-biaya lainnya.
“Termasuk desain gedung terminal bandara yang berorientasi mewah dan megah, tanpa perhitungkan biaya operasi dan perawatan yang pada akhirnya dibebankan kepada penumpang dalam PJP2U/PSC,” katanya.
Berikutnya, lanjut Alvin, inefisiensi pengelolaan bandara, biaya-biaya titipan dalam harga avtur seperti Throughput Fee oleh pengelola bandara, PNBP 0,25% oleh BPH Migas dan PPN 11% terhadap avtur untuk penerbangan domestik, biaya-biaya ganda yang dipungut oleh TNI dan Otoritas Bandara di bandara-bandara enclave sipil (bandara sipil menumpang pada lanud TNI).
“Serta pajak, bea masuk dan proses impor komponen dan suku cadang pesawat,” paparnya.

