Taksi Terbang Segera Uji Coba di IKN, Kemenhub Tekankan Pentingnya Keamanan dan Regulasi
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengkaji regulasi dan keamanan (safety assessment) sky taxi atau taksi terbang yang akan diuji coba di Ibu Kota Nusantara (IKN) bulan ini. Kemenhub menekankan regulasi dan keamanan mengingat alat transportasi tersebut akan bersinggungan dengan ruang udara pesawat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Capt Sigit Hani Hadiyanto mengatakan, pada prinsipnya taksi terbang mirip wahana udara tak berawak alias urban air mobility (UAM). Mekanisme antisipasinya segregated alias dipisahkan dengan ruang udara pesawat berawak.
Baca Juga
“Jadi, pihak penyedia atau apa pun operatornya, kalau konsepnya masih menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak, itu bisa dilakukan,” kata Sigit saat ditemui di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Meski demikian, Sigit menyampaikan, kajian komprehensif mengenai taksi terbang masih perlu dilakukan. Sebab, teknologi tersebut masih dicermati di berbagai belahan dunia, salah satunya The International Civil Aviation Organization (ICAO).
“ICAO juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu. Jadi, kita juga merujuk kepada hal tersebut,” ujar dia.
Sigit Hani Hadiyanto menjelaskan, taksi terbang perlu izin khusus untuk bisa dioperasikan di IKN. Namun, kesiapan operator juga perlu dipantau, termasuk soal koordinasi yang dilakukan kepada pihak yang hendak mengujicobakan sky taxi kepada bandara setempat dan penyedia layanan navigasi.
“Izin akan diberikan kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan safety assessment yang berlaku,” tutur dia.
Perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai, dikabarkan berencana mengembangkan taksi terbang di IKN. Taksi terbang berjenis Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (OPPAV) itu merupakan kendaraan yang dikembangkan Korea Aerospace Research Institute (KARI) dan Hyundai Motors Company (HMC).
Moda transportasi udara baru itu targetnya akan masuk tahap uji coba dan menjadi cikal bakal pengembangan moda transportasi umum di IKN.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sebelumnya juga mengakui, pihaknya belum bisa menemukan regulasi yang sesuai.
Baca Juga
Setelah Ehang216, Taksi Terbang Korea Selatan Akan Uji Coba di Juli 2024
“Regulasi ini kan mengacu kepada negara-negara maju, Amerika pun belum memberikan suatu izin yang formal,” tandas dia saat meninjau transportasi massal Transjakarta di Jakarta, Minggu (9/6/2024).
Karena itu, menurut Budi Karya, Kemenhub belum memberikan izin taksi terbang sebagai moda transportasi di IKN.
“Kota yang menggunakan drone ada risikonya. Maka kami belum memberikan izin untuk taksi terbang, untuk exhibition boleh, untuk angkutan umum belum,” tandas dia.

