Belum Pulihnya Kunjungan Wisman ke Level Sebelum Covid-19 Picu Pemodal Enggan Berinvestasi
JAKARTA, investortrust.id - Mengundang investor untuk menanamkan modalnya di sektor pariwisata nyatanya tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, sektor tersebut masih belum pulih sepenuhnya setelah pandemi Covid-19 berakhir.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia belum kembali ke level sebelum pandemi Covid-19. Tentunya kondisi tersebut membuat investor akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di sektor pariwisata dan memilih sektor lainnya yang lebih potensial.
Baca Juga
Menparekraf dan Menkeu Saling Sindir Pemangkasan Anggaran Sektor Pariwisata
"Kunjungan wisman masih sekitar 900 ribu hingga 1 juta kunjungan per bulan. Jadi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kunjungan wisman seperti sebelum pandemi Covid-19," katanya dalam sambutannya di acara International Tourism Investment Forum (ITIF) 2024 yang diselenggarakan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (5/6/2024).
Sri Mulyani menyebutkan, kunjungan wisman sebelum pandemi Covid-19 berkisar 1,2 juta sampai dengan 1,3 juta kunjungan setiap bulannya. Sementara itu, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), kunjungan wisman pada Maret 2024 tak berada di angka 1,04 juta kunjungan.
Angka kunjungan wisman ke Indonesia masih sulit untuk kembali ke level sebelum pandemi Covid-19. Sebab, wisman dari China dan negara-negara di kawasan Asia Tenggara masih banyak menunda kunjungannya ke Indonesia karena terdampak pelemahan ekonomi global.
Baca Juga
"Hanya tiga negara yang kunjungan wismannya sudah kembali ke level sebelum pandemi Covid-19, yakni Belanda, Australia, dan Rusia. Wisman dari China dan negara-negara Asia Tenggara belum datang lagi ke Indonesia karena negara mereka terdampak perekonomian global," papar Sri Mulyani.
Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kunjungan wisman dari Belanda, Australia, dan Rusia yang telah kembali ke level sebelum pandemi Covid-19. Bahkan, kunjungan wisman dari ketiga negara tersebut tumbuh masing-masing tumbuh 112,1%, 102,7%, dan 103,7% dibandingkan tahun terakhir sebelum pandemi Covid-19.
Walaupun demikian, menurut Sri Mulyani kunjungan wisman ke Indonesia pascapandemi Covid-19 terus mengalami peningkatan yang signifikan. Kunjungan wisman pada 2023 mencapai 1,14 juta kunjungan, jauh meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya, yakni 2022 dan 2023 yang masing-masing hanya 129.800 dan 400.800 kunjungan.
Oleh karena itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu masih optimistis sektor pariwisata di Indonesia masih bisa tumbuh lebih besar dan mendatangkan banyak investor. Apalagi pemerintah telah memberikan sejumlah insentif untuk pelaku usaha di sektor pariwisata.
Sebagai catatan, untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
Baca Juga
Menkeu: Sektor Pariwisata Bisa Jadi Andalan Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%
“Yang dipersiapkan oleh pemerintah adalah insentif dalam bentuk PPh Badan. Insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata itu lebih kepada seluruh sektornya. Dan yang dipertimbangkan Bapak Presiden minta untuk dikaji diberikan insentif PPh Badan sebesar 10 persen,” ujar Airlangga, dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Jumat (19/01/2024).
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Airlangga mengharapkan dengan adanya edaran ini dapat memperkuat kebijakan yang diambil pemerintah sekaligus memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah.

