Ekspor SDA Tak Lagi Lewat Negara Transit, RI Berpotensi Raup Rp 3 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kebijakan Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia yang melarang ekspor sumber daya alam (SDA) melalui negara perantara, seperti Singapura mendapat apresiasi dari sejumlah pakar. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 3 triliun per tahun.
Yusuf menjelaskan, langkah Bahlil tersebut dinilai dapat memperkuat transparansi perdagangan komoditas energi sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia. “Menurut saya, arah kebijakan ini dapat dipahami karena ada persoalan nyata dalam pencatatan nilai perdagangan komoditas Indonesia," kata Yusuf saat dihubungi, Selasa (3/11/2026).
Dia merinci, dalam perdagangan batu bara, peran Singapura umumnya bukan sebagai lokasi transit fisik komoditas. Kapal pengangkut tetap berlayar langsung dari Indonesia menuju negara pembeli seperti China dan India. Namun, kontrak, faktur, serta margin perdagangan kerap tercatat melalui perusahaan yang berkantor di Singapura.
"Jadi, persoalan utamanya bukan rute pengiriman, melainkan lokasi pencatatan laba dan nilai tambah," terang Yusuf.
Menurut Yusuf, apabila transaksi perdagangan dilakukan langsung dari Indonesia, sebagian margin yang sebelumnya tercatat di luar negeri berpeluang masuk ke dalam negeri. Kondisi ini dapat memperluas basis penerimaan pajak dan memberikan tambahan manfaat ekonomi bagi negara.
Baca Juga
Bahlil Minta Ekspor SDA RI Langsung ke Negara Tujuan, Stop Mampir ke Negara Transit
Dengan asumsi volume perdagangan sekitar 55 juta ton batu bara dan harga rata-rata US$ 75 per ton, Yusuf memperkirakan nilai transaksi mencapai hampir US$ 4 miliar atau sekitar Rp 75 triliun. Dari jumlah tersebut, tambahan nilai perdagangan yang berpotensi tercatat di Indonesia diperkirakan berkisar Rp 1 triliun hingga Rp 7 triliun per tahun.
"Tambahan penerimaan negara dari pajak dan royalti kemungkinan sekitar Rp0,5 triliun hingga Rp3 triliun. Ini tetap berarti, tetapi tidak sampai puluhan triliun rupiah," jelasnya.
Kendati demikian, Yusuf mengingatkan bahwa perhitungan tersebut masih bersifat indikatif karena belum terdapat kepastian mengenai seluruh volume komoditas Indonesia yang diperdagangkan melalui Singapura. Oleh karena itu, pemerintah perlu mencocokkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan untuk memastikan potensi manfaat ekonominya.
Sementara itu, pengamat komunikasi Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai kebijakan Bahlil merupakan langkah nasionalis yang patut didukung. Menurut dia, pemerintah perlu menunjukkan keberanian dalam membenahi tata kelola ekspor SDA agar kekayaan alam Indonesia tidak lebih banyak menguntungkan pihak lain.
"Ya, kalau menurut saya bagus kebijakan itu. Itu kebijakan yang nasionalis. Jangan sampai kebijakan yang salah di masa lalu dibiarkan, kebijakan yang merugikan bangsa Indonesia juga dibiarkan," sebut Ujang.
Baca Juga
Bahlil Ungkap Alasan Minta Danantara Tak Terpengaruh Lobi soal Ekspor Listrik ke Singapura
Ujang berpandangan, praktik perdagangan SDA melalui negara perantara selama ini telah menimbulkan persoalan bagi Indonesia, mulai dari potensi kehilangan penerimaan pajak hingga lemahnya kendali terhadap perdagangan komoditas nasional. Karena itu, ia mendukung langkah Bahlil untuk memastikan Indonesia memperoleh manfaat lebih besar dari kekayaan alamnya.
"Saya melihat ini sebagai upaya untuk menjaga harga diri, kedaulatan, dan marwah bangsa Indonesia. Itu harus betul-betul kita dukung dan kita dorong," tegas dia.
