Tegas! Danantara Larang Bos BUMN Gunakan Patwal dan Ajudan Berlebihan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia bersama Badan Pengaturan (BP) BUMN menerbitkan aturan ketat untuk menertibkan fasilitas operasional di lingkungan korporasi pelat merah. Mulai saat ini, jajaran direksi dan petinggi BUMN dilarang keras menggunakan fasilitas patroli dan pengawalan (patwal) serta didampingi ajudan secara berlebihan.
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan pembatasan ini merupakan bagian dari upaya membangun profesionalisme dan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
"Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang itu ajudan-ajudan yang berlebihan, patwal-patwal, kan kita sudah mengeluarkan larangan, tidak boleh lagi pakai itu," ujar Dony di sela ajang Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Baca Juga
Danantara Bidik Investasi Proyek Strategis hingga Rp542 Triliun dalam 3 Tahun ke Depan
Dony mengingatkan para pengampu jabatan di BUMN pada hakikatnya merupakan bagian dari aparatur yang bertugas melayani publik. Oleh karena itu, fasilitas negara maupun kedudukan jabatan tidak semestinya dinikmati secara berlebihan apalagi dipamerkan kepada masyarakat.
"Pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah, ya, bukan satu posisi yang harus dibangga-banggakan dan dinikmati dengan berlebihan. Sekarang kalau teman-teman mungkin tidak menyadari, saya mengeluarkan itu aturan," tegasnya.
Selain memangkas pengawalan dan ajudan, aturan baru ini juga memerinci standar operasional fasilitas kedinasan lainnya, termasuk pengetatan aturan perjalanan dinas dan pembatasan kelas penerbangan yang boleh digunakan oleh para bos BUMN.
"Mana yang boleh, mana yang tidak, termasuk juga penerbangannya, mesti seperti apa, sampai kepada ajudan, sampai kepada patwal. Ya ini kita maunya seluruh manajemen BUMN itu nanti ya betul-betul profesional," sambung Dony.
Penertiban fasilitas ini merujuk pada pedoman internal yang telah diteken Dony melalui Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris yang ditetapkan PT Danantara Asset Management (Persero) sejak 31 Oktober 2025.
Dalam salinan aturan tersebut, fasilitas korporasi wajib digunakan secara proporsional untuk menunjang kegiatan operasional dan bisnis, mengedepankan asas kewajaran, serta wajib mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan.
"Fasilitas perusahaan hanya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga," tulis ketentuan dalam edaran tersebut.
Aturan itu secara tegas melarang direksi dan dewan komisaris menggunakan protokoler, patroli, maupun pengawalan jalan raya untuk keperluan pribadi atau agenda nonoperasional. Pelayanan protokoler kini dibatasi sebatas kegiatan dinas resmi dengan intensitas wajar sesuai kode etik, sementara penggunaan pengawalan jalan raya untuk rutinitas harian ditiadakan.
Baca Juga
Kejar Target, Danantara Rampungkan Tender 16 Proyek PSEL hingga Akhir 2026
Penggunaan fasilitas pendukung seperti kendaraan dinas, tiket perjalanan, hingga akomodasi penginapan juga dilarang keras dimanfaatkan oleh anggota keluarga apabila menimbulkan beban biaya tambahan bagi perusahaan.
Langkah penertiban budaya kerja dan fasilitas mewah ini berjalan seiring dengan perombakan fundamental struktur BUMN yang tengah digenjot oleh Danantara. Guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang optimal, pemerintah terus memangkas dan melikuidasi BUMN berkinerja buruk.
Selain memperketat aturan penggunaan fasilitas, Danantara dan BP BUMN juga terus melakukan efisiensi dengan meyederhanakan struktur BUMN. Dalam 18 bulan terakhir, Danantara aktif merampingkan portofolio BUMN melalui skema konsolidasi, merger, divestasi, hingga likuidasi. Sebanyak 364 perusahaan berskala kecil yang terus merugi telah resmi ditutup, dengan target penutupan kumulatif mencapai 750 entitas hingga akhir tahun ini demi menyisakan korporasi-korporasi yang sehat dan berdaya saing tinggi.
