2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nilai Ekonomi Pertanahan Tembus Rp 1.834 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kontribusi nilai ekonomi dari pendaftaran tanah dan layanan pertanahan mencapai Rp 1.834,8 triliun selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menyatakan, kontribusi nilai ekonomi tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan.
“Selama dua tahun, terjadi peningkatan nilai ekonomi, baik yang bersumber dari PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan, sebesar Rp 1.834,8 triliun,” kata Dalu dalam keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).
Dalu turut menyampaikan, kontribusi nilai ekonomi pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026 mencapai Rp 917,05 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 yang tercatat sebesar Rp 916,75 triliun.
Baca Juga
KPK Sita Land Cruiser Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Diduga Bawa Uang Hasil Korupsi ATR/BPN
“Capaian satu tahun terakhir itu mengalami peningkatan sebanyak Rp 1,30 triliun sehingga jika diakumulasi mencapai Rp 917,05 triliun. Sementara di tahun sebelumnya tercatat peningkatannya di angka Rp 916,75 triliun,” ungkap dia.
Peningkatan nilai ekonomi tersebut sejalan dengan percepatan pendaftaran tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Hingga Oktober 2026, sebanyak 129,9 juta bidang tanah telah terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97,2 juta bidang tanah telah bersertipikat.
Dalu menambahkan, capaian pendaftaran tanah tersebut terus meningkat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai pada 2017 dan berlanjut hingga 2026.
“Capaian tersebut terus meningkat melalui pelaksanaan program PTSL yang dimulai pada 2017 dan berlanjut hingga 2026 ini,” tutur dia.
Dikatakan Dalu, pendaftaran tanah menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Selain memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, sertipikat tanah juga dapat mendukung aktivitas ekonomi, termasuk melalui pemanfaatan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan melalui Hak Tanggungan.
Tak hanya itu, ATR/BPN juga terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat pemilik tanah melalui digitalisasi sertipikat tanah.
Pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, ATR/BPN telah menerbitkan 8.873.736 Sertipikat Elektronik.
Sementara itu, sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2023 hingga sebelum periode tersebut, ATR/BPN telah menerbitkan 1.053.823 Sertipikat Elektronik. Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat.
