Perpres 27/2026 Batasi Biaya Potongan Aplikasi Ojol Maksimal 8%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah resmi memperkuat payung hukum dan perlindungan bagi pengemudi serta pelaku usaha dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kepastian hukum tersebut diakomodasi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Perpres ini mengatur regulasi transportasi daring secara menyeluruh, mencakup layanan pengangkutan penumpang, pengiriman barang, hingga pesan-antar makanan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa aturan ini merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi intensif antara legislatif dan eksekutif untuk memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Setelah sekian lama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, kita mendapatkan satu aturan yang dapat mengatur dengan baik pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, barang, makanan, serta pengampu dari ojek online ini," kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Potongan Platform Dibatasi 8%
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan salah satu poin krusial dalam Perpres baru ini adalah penetapan batas maksimal biaya platform yang dikenakan kepada mitra pengemudi ojek online, yaitu sebesar 8%. Kebijakan ini dihadirkan untuk meningkatkan proporsi pendapatan bersih yang diterima para pengemudi.
"Ketentuan mengenai tarif dan biaya platform yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan juga akan menjadi salah satu rujukan bagi pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan," ujar Dudy.
Baca Juga
Sektor pengantaran barang dan makanan kini turut diatur secara teknis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Wamenkomdigi Nezar Patria menyebut, penetapan biaya jasa pengantaran barang dan makanan diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak serta perlindungan risiko kerja bagi para driver.
Pengawasan Mitra lewat Satgas Khusus
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa Perpres 27/2026 mewajibkan perusahaan aplikator mengikat hubungan kerja dengan mitra pengemudi melalui perjanjian kemitraan yang transparan.
Untuk memantau kepatuhan dan efektivitas Perpres di lapangan, pemerintah akan membentuk Forum Komunikasi atau Satuan Tugas (Satgas) Bersama yang diketuai oleh Menteri UMKM. Satgas ini bertugas memetakan serta mengawasi pelaksanaan perjanjian kemitraan agar berjalan adil dan konsisten.
Sementara itu, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa seluruh kementerian terkait diwajibkan menyelesaikan aturan turunan atau aturan pelaksanaan dari Perpres No. 27/2026 paling lambat pada 31 Desember 2026.
