GOTO Sambut Perpres Ojol, Komisi 8% GoRide Sudah Berlaku
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyambut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpers Ojol.
Perseroan menilai regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga
Perpres Ojol tersebut mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi, dengan Kementerian UMKM sebagai kementerian pengampu.
Selain itu, pemerintah menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami menyambut baik peraturan presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif. Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," kata CEO GOTO Hans Patuwo dalam keterangan resmi, Kamis, (8/10/2026).
Hans mengatakan kesejahteraan mitra pengemudi atau driver ojol menjadi salah satu perhatian penting Gojek. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah program, salah satunya Program Apresiasi Mitra (PAM).
PAM merupakan program apresiasi bagi mitra pengemudi yang diberikan berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Program tersebut mencakup sejumlah manfaat, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, perlengkapan sekolah anak, handphone, hingga umrah gratis.
Baca Juga
Soal Hubungan Kemitraan Ojol dan Aplikator, DPR Pastikan Regulasi Khusus Disusun Terpisah
Selain itu, PAM menyediakan rumah mitra di 25 lokasi yang dapat digunakan sebagai ruang istirahat dan ruang serbaguna bagi mitra pengemudi dan keluarga.
“Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Karena itu, kami siap terus bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
