Lawan UE soal Sawit, RI Perlu Gandeng AS, China, dan Timur Tengah
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia perlu menggandeng Amerika Serikat (AS), China, India, serta negara-negara Timur Tengah dan Afrika untuk memperluas pasar minyak sawit sebagai upaya melawan Uni Eropa (UE) yang telah mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Deforestasi UE (European Union Deforestation Regulation/EUDR).
Menurut pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional, Prof Ariawan Gunadi, implementasi UU Deforestasi UE sejak Mei 2023 mulai berdampak bagi Indonesia. Regulasi itu melarang komoditas dan produk turunan perkebunan, pertanian, dan peternakan yang terindikasi dihasilkan melalui proses deforestasi dan degradasi hutan, di antaranya minyak sawit, minyak kedelai, arang, daging sapi, kakao, kopi, karet, jagung, produk kayu, dan pulp.
Baca Juga
“Barang-barang dari negara dengan risiko deforestasi tinggi harus melalui pengecekan petugas pabean UE. Komoditas dan produk turunan hanya boleh masuk pasar EU jika memenuhi syarat, antara lain bebas deforestasi dan degradasi hutan, memiliki legalitas cukup sesuai peraturan yang berlaku di negara produsen, serta mengikuti uji tuntas," kata Ariawan Gunadi dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id di Jakarta, Senin (09/10/2023).
Pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional Universitas Tarumanegara itu berharap pemerintah menempuh beberapa kebijakan, salah satunya menggandeng atau memperkuat hubungan dagang dengan negara-negara yang telah menjadi pelanggan setia minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)Indonesia, seperti AS, China, dan India. Indoneai juga perlumemperluas pasar ke negara-negara Timur Tengah, Afrika, dan negara-negara Asia lainnya.
"Indonesia harus membangun pasar keuangan sawit yang mapan dan mendukung iklim usaha industri hingga dapat mengalahkan UE," tegasdia.
Baca Juga
Pelatihan UMKM dan Petani
Pemerintah, kata Ariawan, juga perlu memperbanyak pelatihan EUDR bagi produsen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sertapetani kecil. Selan itu, pemerintah perlu memberikan edukasi perihal implementasi standar laporan keberlanjutan (sustainability report) dan sertifikasikeberlanjutan (sustainability certification), seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berdasarkan ketentuan EUDR.
“Tak kalah penting, pemerintah harusmencukupi kebutuhan bahan baku minyak goreng dan turunan di dalam negeri,” tandas dia.
Ariawan mengakui, meski pemerintah RI bersama negara-negara eksportir lainnya sedang mengupayakan perlawanan,kecil kemungkinan UE mencabut regulasi EUDR. “Hal ini diperparah imbas kebijakan Indonesia yang melarang ekspor biji nikel,” tutur dia.
Ariawan Gunadi mengungkapkan, persyaratan uji tuntas (due diligence) EUDR tidak sesuai prinsip dan kaidah hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Soalnya, persyaratan due diligence deforestasi dalam semua rantai pasok (supply chain) perdagangan internasional UE secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif bagi negara-negara eksportir produk perkebunan, pertanian, dan peternakan, khususnya kelapa sawit.
EUDR, menurut dia, jelas-jelas mempersulit akses penetrasi ke pasar UE sehingga merugikan para produsen UMKM dan petani kecil (smallholders). "Regulasi EUDR ini juga tidak sejalan dengan non-discrimination of goods principle (prinsip nondiskriminasi) pada Pasal II ayat (1) GATT tentang Most Favoured Nation Treatment dan kaidah aturan di WTO," papar Ariawan.
Baca Juga
Prinsip Fair Trade
Ariawan menegaskan, UE dalam konteks perdagangan internasional seharusnya merancang regulasi yang lebih mengedepankan negara berkembang dan negara ekonomi terbelakang sesuai prinsip perdagangan yang adil (fair trade) serta mengutamakan posisi yang setara antara UE dan negara pengekspor, seperti Indonesia.
“Dengan demikian, kebijakan tersebut mampu menciptakan perdagangan internasional yang setara dan berkeadilan sebagaimana dikemukakan John Rawls dalam teori Justice as Fairness dan Frank J Garcia dalam teori Just Trade,” ucap dia.
UE mengesahkan EUDR pada Mei 2023 dan mengundangkannya pada Juni 2023. Sebanyak 27 negara mengadopsi aturan yang membantu perserikatan negara-negara Uni Eropa itu mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global. Regulasi ini diberlakukan UE untuk mengurangi dampak deforestasi terhadap lingkungan dan membantu melindungi hutan di berbagai negara.
Baca Juga
Dengan dalih itu, UE melarang komoditas dan produk turunan perkebunan, pertanian, dan peternakan, seperti minyak sawit, minyak kedelai, arang, daging sapi, kakao, kopi, karet, jagung, produk kayu, dan pulp yang terindikasi dihasilkan melalui proses deforestasi dan degradasi hutan.

